Pertama
Bahwa Terdakwa DARYONO Alias PANDE Bin (Alm) PRAWIRO SLAMET Pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2024 bertempat di Dusun Badaan Desa Bebengan Kec. Boja Kab. Kendal atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara, Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa DARYONO Alias PANDE Bin (Alm) PRAWIRO SLAMET Pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2024 bertempat di Dusun Badaan Desa Bebengan Kec. Boja Kab. Kendal atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara, Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHPidana.
|