| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.G.S/2025/PN Kdl | PT BPR CITRA DARIAN | 1.Septi Fitriani 2.Dian candra pradana 3.Muslimah |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.G.S/2025/PN Kdl | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 54.510.000,00 | ||||||||
| Petitum |
Penggugat memohon kepada majelis hakim supaya debitur/Nasabah untuk melunasi seluruh fasilitas pinjaman yang tercatat di PT. BPR Citra Darian Weleri sebesar 54.510.000,- ( lima puluh empat juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) 2.Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat ( Wanprestasi ) kepada penggugat ; 3. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul 4.Memohon kepada Majelis Hakim apabila di kemudian hari tergugat juga belum melunasi maka penggugat memohon kepada bapak/ibu majelis hakim selanjutnya untuk mengeksekusi atas yang di jaminkan di PT. BPR Citra Darian Weleri berupa tanah pekarangan No SHM : 01430 luas : 165 M2 atas nama : Muslimah dan diteruskan atas objek yang dijaminkan dengan. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
