| Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/U/05635/14/2003 tercantum atas nama Ahmad Ibrahim Siregar menjadi Gregorius Francesco De La Hoya Siregar;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait setelah ditunjukan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca Ahmad Ibrahim Siregar menjadi Gregorius Francesco De La Hoya Siregar.
4.Membebankan biaya permohonan ini menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|