Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Kdl SAEFUL MUJAB Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAEFUL MUJAB
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pihak yang sah untuk mengajukan gugatan pembatalan akta kelahiran nomor 3670/TP/2011 dengan nama SAEFUL MUJAB  tertanggal 07 Februari 2011;
  3. Memutuskan Akta Kelahiran Nomor 3670/TP/2011 atas nama SAEFUL MUJAB, tertanggal 07 Februari 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal dinyatakan Batal Demi Hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk mencabut Akta Kelahiran Nomor 3670/TP/2011 atas nama SAEFUL MUJAB tertanggal 07 Februari 2011 pada register pencatatan sipil yang diperuntukan untuk itu menurut ketentuan perundang-undangan;
  5. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  6. Membebankan biaya yang timbul dalam Gugatan ini kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak