Dakwaan |
Dugaan Tindak Pidana memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang diduga dilakukan oleh Tersangka HERI MULYONO Bin HERI SUPARNO (alm), Kendal, 16 Juni 1972, umur 52 tahun, Pekerjaan : Buruh, Agama : Islam, Alamat : Dkh. Krajan Barat Ds.Penyangkringan RT.01, RW.12, , Kec. Weleri, Kab. Kendal yang terjadi pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2023, sekira jam 10.00 WIB di rumah Saksi ikut Dk. Krajan, Ds. Penyangkringan, Kec. Weleri, kab. Kendal, yang dilakukan dengan cara bahwa semula pada tahun 2001 Saksi NURIFAH membeli rumah dan Tanah yang terletak di Dsn. Krajan Rt: 01 Rw: 12 Desa Penyangkringan Kec. Weleri Kab. Kendal dari Saksi SOEJTIANAH sesuai dengan AKTA JUAL BELI No: 03/Weleri/III/2001 tanggal 6 Maret 2021 yang dibuat pleh NOTARIS INDRADJAJA yang beralamat di jalan raya utama timur 148 Weleri dan telah berSertifikat Hak Milik SHM 263 dengan Pemegang Hak NURIFAH, yang mana rumah tersebut sebelumnya telah ditempati oleh Saksi dan Tersangka, dan setelah terjadinya jual beli Saksi NURIFAH tidak langsung meminta Tersangka HERI MULYONO untuk meninggalkan rumah tersabut dan masih diijinkan untuk menempati rumah tersebut, yang kemudian Saksi NURIFAH Bermaksud untuk menjual tanah dan rumah yang terletak di Dsn. Krajan Rt: 01 Rw: 12 Desa Penyangkringan Kec. Weleri Kab. Kendal yang dibeli dari Alm. SOETJIANAH, dan pernah menyampaikan maksud tersebut kepada Tersangka HERI MULYONO, serta meminta Tersangka untuk meninggalkan rumah tersebut namun tersangka HERI MULYONO tidak mau meninggalkan rumah tersebut hingga saat ini, atas kejadian tersebut Saksi NURIFAH merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres kendal untuk proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 51 PRP Tahun1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya. |