| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Cidera Janji (Wanprestasi) PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa PARA TERGUGAT melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajibanya sesuai Surat Perjanjian Kredit sebelumnya yaitu Surat Perjanjian Kredit Nomor: 73/SPK/NC-PST/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025;
3.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kredit No. 73/SPK/NC-PST/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025;
4.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa Sebidang Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 641, Luas : 408 M2 yang terletak di Desa Lanji, Kec. Patebon, Kab. Kendal, atas nama CHASANAH (TERGUGAT I);
5.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor: 06296/2024 dan Peringkat Kedua Nomor: 00801/2026, keduanya Pemegang Hak PT. BPR Nusamba Cepiring yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kendal;
6.Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT melakukan perbuatan Wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajiban terdapat tunggakan 3 bulan terhitung per tanggal 1 April 2026 dengan nominal sejumlah Rp. 26,794,432.81,- (dua puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah);
7.Menyatakan bahwa akibat tunggakan PARA TERGUGAT selama 3 bulan PENGGUGAT mengalami kerugian sebesar sejumlah Rp. 26,794,432.81,- (dua puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah);
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kewajiban yang tertunggak selama 3 bulan sebesar Rp. 26,794,432.81,- (dua puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
9.Menyatakan sisa hutang PARA TERGUGAT per tanggal 24 April 2026 beserta bunga dan denda sejumlah Rp. 462,775,250.02,- (empat ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah);
10.Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan agunan berupa Sebidang Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 641, Luas : 408 M2 yang terletak di Desa Lanji, Kec. Patebon, Kab. Kendal, atas nama CHASANAH (TERGUGAT I) secara sukarela dalam keadaan kosong secara langsung seketika terjadi pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika PARA TERGUGAT tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 26,794,432.81,- (dua puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah);
11.Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di bawah tangan dan/atau dimuka umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan atau agunan Sebidang Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 641, Luas : 408 M2 yang terletak di Desa Lanji, Kec. Patebon, Kab. Kendal, atas nama CHASANAH (TERGUGAT I). Jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan/atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada PARA TERGUGAT;
12.Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
13.Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
14.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|