Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Kdl KOMSIYAH KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KENDAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOMSIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KENDAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pihak yang sah untuk mengajukan gugatan pembatalan Akta Kealhiran Nomor : 129/2010 tertanggal 13 Januari 2010 atas nama NA’IMA ZAINA;
  1. Memutuskan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 129/2010 tertanggal 13 Januari 2010 atas nama NA’IMA ZAINA anak Empat Perempuan dari suami istri TURI dan TRIYAH yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal dinyatakan Batal Demi Hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menyatakan Kutipan Akta Kelahiran a quo  yang tertulis anak empat perempuan dari suami istri TURI dan TRIYAH adalah tidak benar, yang benar adalah tertulis dan terbaca anak satu dari seorang Ibu KOMSIYAH;
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam Gugatan ini kepada Penggugat ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak