Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Kdl MARGONO 1.FATONAH
2.NANANG SISWANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARGONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Kurniawan Wibisono, S.H.MARGONO
Tergugat
NoNama
1FATONAH
2NANANG SISWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT pada tanggal 7 Januari 2013 atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 607/Protomulyo seluas ± 65 m2 atas nama TERGUGAT I (FATONAH) yang terletak di Perumahan Kaliwungu Indah Blok C.5, RT 007 RW 011, Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara : Untung Sapodo

- Sebelah Timur : Bambang Iryanto

- Sebelah Selatan : Jalan Perumahan

- Sebelah Barat : Dwi Ariyanto

3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 607/Protomulyo seluas ± 65 m2 atas nama TERGUGAT I (FATONAH) yang terletak di Perumahan Kaliwungu Indah C4 Nomor 29, RT 007 RW 011, Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara : Untung Sapodo

- Sebelah Timur : Bambang Iryanto

- Sebelah Selatan : Jalan Perumahan

- Sebelah Barat : Dwi Ariyanto

4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT agar melakukan perubahan data pendaftaran tanah berupa peralihan hak atas tanah pada Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 607/Protomulyo seluas ± 65 m2 atas nama TERGUGAT I (FATONAH) agar tercatat menjadi atas nama PENGGUGAT (MARGONO);

6. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak