Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G/2024/PN Kdl | MARGONO | 1.FATONAH 2.NANANG SISWANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2024/PN Kdl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT pada tanggal 7 Januari 2013 atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 607/Protomulyo seluas ± 65 m2 atas nama TERGUGAT I (FATONAH) yang terletak di Perumahan Kaliwungu Indah Blok C.5, RT 007 RW 011, Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Untung Sapodo - Sebelah Timur : Bambang Iryanto - Sebelah Selatan : Jalan Perumahan - Sebelah Barat : Dwi Ariyanto 3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 607/Protomulyo seluas ± 65 m2 atas nama TERGUGAT I (FATONAH) yang terletak di Perumahan Kaliwungu Indah C4 Nomor 29, RT 007 RW 011, Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Untung Sapodo - Sebelah Timur : Bambang Iryanto - Sebelah Selatan : Jalan Perumahan - Sebelah Barat : Dwi Ariyanto 4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT agar melakukan perubahan data pendaftaran tanah berupa peralihan hak atas tanah pada Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 607/Protomulyo seluas ± 65 m2 atas nama TERGUGAT I (FATONAH) agar tercatat menjadi atas nama PENGGUGAT (MARGONO); 6. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |