Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Kdl 1.KRESNA WAHYU ESA
2.WIRA ADE SAPUTRA
KEPALA KEPOLISIAN RESORT KENDAL CQ. KEPALA KESATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES KENDAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Kdl
Tanggal Surat Selasa, 09 Agu. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KRESNA WAHYU ESA
2WIRA ADE SAPUTRA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT KENDAL CQ. KEPALA KESATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES KENDAL
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal  yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka sehubungan dengan perkara pidana orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan Penipuan dan  Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 Jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke 1 oleh Polri Sat Reskrim Polres Kendal adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pemohon  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa permohonan, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Pihak Dipublikasikan Ya