| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.Menyatakan sah menurut hukum terhadap penggantian nama Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran No. 7540/TP/1999 Tertanggal 28 Oktober 1999 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal dari yang semula tertulis dan terbaca SITI NUR CHASANAH menjadi DYAH RANAYUNINGTYAS;
3.Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penggantian nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak di terimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Kendal, agar membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|