Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2026/PN Kdl 1.FANDI ILHAM, S.H.
2.NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H.
3.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
Sandy Putra Septiawan bin Saluwan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1162/M.3.27/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FANDI ILHAM, S.H.
2NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H.
3ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sandy Putra Septiawan bin Saluwan[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SANDY PUTRA SEPTIAWAN Bin SALUWAN pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026, sekitar jam 19.00 WIB atau pada suatu waktu dalambulan Februari Tahun 2026 bertempat di Jambi Arum Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian”

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa SANDY PUTRA SEPTIAWAN Bin SALUWAN pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026, sekitar jam 19.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2026 bertempat di Jambi Arum Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya