KESATU
Bahwa Terdakwa WAWAN WACHYUDIN Bin MUNOTO sejak bulan Maret 2023 hingga pada tanggal 22 Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2023 sampai dengan Juli 2023 bertempat di KSP Utama Karya Cabang Sukorejo Jl. Sukorejo – Parakan No. 8-9 Desa Sukorejo, Kec. Sukorejo Kab. Kendal atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara, beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa WAWAN WACHYUDIN Bin MUNOTO sejak bulan Maret 2023 hingga pada tanggal 22 Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2023 sampai dengan Juli 2023 bertempat di KSP Utama Karya Cabang Sukorejo Jl. Sukorejo – Parakan No. 8-9 Desa Sukorejo, Kec. Sukorejo Kab. Kendal atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara, beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa WAWAN WACHYUDIN Bin MUNOTO sejak bulan Maret 2023 hingga pada tanggal 22 Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2023 sampai dengan Juli 2023 bertempat di KSP Utama Karya Cabang Sukorejo Jl. Sukorejo – Parakan No. 8-9 Desa Sukorejo, Kec. Sukorejo Kab. Kendal atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara, beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
|