Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2018/PN Kdl | Nova Handani | Kepilisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Resor Kendal | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Mei 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2018/PN Kdl | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 11 Mei 2018 | ||||
Nomor Surat | .............. | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PRIMAIR: 1. Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara hukum bahwa Penetapan Tersangka atas nama diri Pemohon sesuai Surat Ketetapan No.: S.Tap/01/III/2018/Reskrim, tertanggal 16 Maret 2018, berdasarkan Laparan Polisi Nomor: LP/B/106/X/2017/Jateng/Res Kendal tertanggal 02 Oktober 2017 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya; 3. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Perintah Penyelidikan No.: SP.LIDIK/31/VI/2017/Reskrim, tanggal 07 Juni 2017 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya; 4. Menyatakan secara hukum bahwa Penyitaan yag dilakukan Termohon atas 1 (satu) bendel Sertifikat Hak Milik No. 1431 atas nama Nova Handani atas tanah yang terletak di Desa Sendang Sikucing, Kecamatan Rowosari, Kabupatn Kendal, Provinsi Jawa Tengah, sesuai Surat Tanda Penerimaan No: STP/40/III/2018/Reskrim, tertanggal 26 Maret 2018, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya; 5. Memerintahkan kepada Termohon merehabilitir nama baik Pemohon melalui surat kabar yang ditentukan dan ditunjuk oleh Pengadilan; 6. Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam keududukan, kemampuan, harkat dan martabatnya; 7. Membebankan biaya menurut ketentuan hukum; Apabila Hakim Tunggal berkehendak lain, maka: SUBSIDAIR: Apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada Pengadilan Negeri Kendal berpendapat lain, demi citra Pengadilan yang baik, peradilan yang berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa, Pancasila, dan UUd 1945 (ex aquo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |