Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Kdl Nova Handani Kepilisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Resor Kendal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Kdl
Tanggal Surat Jumat, 11 Mei 2018
Nomor Surat ..............
Pemohon
NoNama
1Nova Handani
Termohon
NoNama
1Kepilisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Resor Kendal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR:

1. Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara hukum bahwa Penetapan Tersangka atas nama diri Pemohon sesuai Surat Ketetapan No.: S.Tap/01/III/2018/Reskrim, tertanggal 16 Maret 2018, berdasarkan Laparan Polisi Nomor: LP/B/106/X/2017/Jateng/Res Kendal tertanggal 02 Oktober 2017 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya;

3. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Perintah Penyelidikan No.: SP.LIDIK/31/VI/2017/Reskrim, tanggal 07 Juni 2017 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;

4. Menyatakan secara hukum bahwa Penyitaan yag dilakukan Termohon atas 1 (satu) bendel Sertifikat Hak Milik No. 1431 atas nama Nova Handani atas tanah yang terletak di Desa Sendang Sikucing, Kecamatan Rowosari, Kabupatn Kendal, Provinsi Jawa Tengah, sesuai Surat Tanda Penerimaan No: STP/40/III/2018/Reskrim, tertanggal 26 Maret 2018, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;

5. Memerintahkan kepada Termohon merehabilitir nama baik Pemohon melalui surat kabar yang ditentukan dan ditunjuk oleh Pengadilan;

6. Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam keududukan, kemampuan, harkat dan martabatnya;

7. Membebankan biaya menurut ketentuan hukum;

Apabila Hakim Tunggal berkehendak lain, maka:

SUBSIDAIR:

Apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada Pengadilan Negeri Kendal berpendapat lain, demi citra Pengadilan yang baik, peradilan yang berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa, Pancasila, dan UUd 1945 (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya