Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Cidera Janji (Wanprestasi) PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajibanya sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor : 54/SPK/NC-PST/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kredit No. 54/SPK/NC-PST/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021;
- Menyatakan sah dan mengikat demi Hukum Agunan berupa sebidang Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 02609, Luas : 271 M2 yang terletak di Kalirejo, Kec. Kangkung Kab. Kendal Atas nama TRI ENGGAR BUDIARTI (TERGUGAT);
- Menyatakan sisa hutang TERGUGAT Perbulan September 2023 beserta bunga dan denda sejumlah Rp. 42.635.310,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus sepuluh rupiah) dengan perincian :
Baki Debet = Rp. 37.533.884,-
Bunga = Rp. 4.450.776,-
Denda = Rp. 650.650,- _____+
Jumlah = Rp. 42.635.310,-
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar atau melunasi hutang TERGUGAT sebesar Rp. 42.635.310,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus sepuluh rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah beserta bangunan atas Sertipikat Hak Milik SHM No. 02609, Luas : 271 M2 yang terletak di Kalirejo Kec. Kangkung Kab. Kendal, atas nama TRI ENGGAR BUDIARTI (TERGUGAT). Secara sukarela dalam keadaan kosong secara langsung seketika terjadi pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika TERGUGAT tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar atau pelunasan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 42.635.310,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus sepuluh rupiah);
- Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di bawah tangan dan atau dimuka umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan atau agunan Sertipikat Hak SHM No. 02609, Luas : 271 M2 yang terletak di Kalirejo Kec. Kangkung Kab. Kendal, atas nama TRI ENGGAR BUDIARTI (TERGUGAT). Jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti biaya yang di keluarkan PENGGUGAT untuk perkara ini sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah);
- Menyatakan Bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|