Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2021/PN Kdl NURUL HUDA 1.SUMARAH WULANDARI
2.PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Tbk. Cabang Semarang
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang / KPKNL Pekalongan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2021/PN Kdl
Tanggal Surat Rabu, 13 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURUL HUDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAROJI, SH., MH.NURUL HUDA
Tergugat
NoNama
1SUMARAH WULANDARI
2PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Tbk. Cabang Semarang
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang / KPKNL Pekalongan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Herry PoernomoPT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Tbk. Cabang Semarang
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pelawan  adalah pelawan yang baik dan benar;
  2. Menyatakan Pelawan adalah pemilik atas sebidang tanah berikut bangunan diatasnya   Sertifikat Hak Milik  No. 830/Desa Rowosari  luas  437  m2 yang terletak di Desa Rowosari Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal;
  3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Risalah lelang Nomor 326/40/2020 tanggal 22 September 2020;
  4. Menyatakan dan memerintahkan untuk membatalkan permohonan eksekusi pengosongan No. 3/Pdt.Eks HT/2020/PN.Kdl yang dimohonkan oleh Terlawan I;
  5. Memerintahkan Turut Terlawan untuk mengembailkan kepada pemegang hak atas Sertifikat Hak Milik  No. 320/Desa Caruban yaitu Pelawan;
  6. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya dalam perkara ini;
  7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvorbaar bijvoraad ) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak