Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 13 Jan. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Bukan Tanah |
Nomor Perkara |
4/Pdt.Bth/2021/PN Kdl |
Tanggal Surat |
Rabu, 13 Jan. 2021 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SAROJI, SH., MH. | NURUL HUDA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SUMARAH WULANDARI | 2 | PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Tbk. Cabang Semarang | 3 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang / KPKNL Pekalongan |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Herry Poernomo | PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Tbk. Cabang Semarang |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik atas sebidang tanah berikut bangunan diatasnya Sertifikat Hak Milik No. 830/Desa Rowosari luas 437 m2 yang terletak di Desa Rowosari Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Risalah lelang Nomor 326/40/2020 tanggal 22 September 2020;
- Menyatakan dan memerintahkan untuk membatalkan permohonan eksekusi pengosongan No. 3/Pdt.Eks HT/2020/PN.Kdl yang dimohonkan oleh Terlawan I;
- Memerintahkan Turut Terlawan untuk mengembailkan kepada pemegang hak atas Sertifikat Hak Milik No. 320/Desa Caruban yaitu Pelawan;
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya dalam perkara ini;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvorbaar bijvoraad ) ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |