Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Kdl RAESAR SATWIKA Bin BUDI SARWONO KAPOLRI cq KEPALA DAERAH JATENG cq KAPOLRES KENDAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Kdl
Tanggal Surat Kamis, 12 Mei 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RAESAR SATWIKA Bin BUDI SARWONO
Termohon
NoNama
1KAPOLRI cq KEPALA DAERAH JATENG cq KAPOLRES KENDAL
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/10/IV/2022/RESKRIM tanggal 22 April 2022 tentang Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh atas nama Kepala Kepolisian Resor Kendal Kasat Reskrim selaku Penyidik dengan dugaan Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana yang terjadi pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 sekitar jam 11.00 WIB di Ruko samping Hotel Mutiara ikut Jalan Sukarno Hatta Kabupaten Kendal adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No.SP.Kap/20/IV/2022/RESKRIM tertanggal 27 April 2022 yang dikeluarkan oleh atas nama Kepala Kepolisian Resor Kendal Kasat Reskrim selaku Penyidik yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah.
  4. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahahan No.SP.Han/51/IV/2022/RESKRIM tertanggal 27 April 2022 yang dikeluarkan oleh atas nama Kepala Kepolisian Resor Kendal Kasat Reskrim selaku Penyidik yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  7. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan
  8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya