INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2026/PN Kdl | FAIZAL KUNDI PRATIKTO | SUTRIYONO | Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2026/PN Kdl | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 110.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan Penggugat.
2.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas objek sengketa, yaitu Tanah dan Bangunan seluas 88 m?2; (delapan puluh delapan meter persegi) di Lingkungan Stinggen RT 02 RW 09, Kelurahan Wujil Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang (SHM NIB. 11.07.000052112.0) atas nama SUTRIYONO dengan batas-batas tanah:
Sebelah utara : JALAN
Sebelah timur : sebidang tanah atas nama SOEDJARI
Sebelah selatan : sebidang tanah atas nama AGUNG
Sebelah barat : JALAN
Dalam Pokok Perkara:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji).
3.Menyatakan batal dan tidak berlaku Perjanjian Jual Beli tertanggal 19 Juni 2025 dengan segala akibat hukumnya.
4.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Uang Muka sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
5.Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Materiil (biaya sewa dan biaya mobilisasi pindahan) kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
6.Menerima dan mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan Penggugat.
7.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas objek sengketa, yaitu Tanah dan Bangunan seluas 88 m?2; (delapan puluh delapan meter persegi) di Lingkungan Stinggen RT 02 RW 09, Kelurahan Wujil Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang (SHM NIB. 11.07.000052112.0) atas nama SUTRIYONO dengan batas-batas tanah:
Sebelah utara : JALAN
Sebelah timur : sebidang tanah atas nama SOEDJARI
Sebelah selatan : sebidang tanah atas nama AGUNG
Sebelah barat : JALAN
8.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
