Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2023/PN Kdl PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA KALIWUNGU 1.ENDANG ARIS HERYUNI
2.MARSUDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2023/PN Kdl
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA KALIWUNGU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. SUGIYARTO, S.H.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA KALIWUNGU
Tergugat
NoNama
1ENDANG ARIS HERYUNI
2MARSUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 430.987.560,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Akta Perjanjian Kredit Nomor : 111 tertanggal 29 Desember 2020 yang dibuat di Kantor Notaris BHINEKA WAHYUDI P. S., S.H., M.Kn.;
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat telah Wanprestasi;
  4. Menyatakan sisa hutang Tergugat berserta bunga serta kewajiban lainnya kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 430.987.560,00 (Empat ratus tiga puluh juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh rupiah) dengan perincian :

Pokok Pinjaman                                                Rp.129.000.000,00

Bunga Tertunggak                                             Rp.    2.580.000,00 

Denda Keterlambatan                                       Rp. 230.347.560,00

Total                                                                   Rp. 430.987.560,00

Terbilang : Empat ratus tiga puluh juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh rupiah.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 430.987.560,00 (Empat ratus tiga puluh juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Agunan Kredit berupa Satu unit Kendaraan roda empat, Merk Izuzu, Type NKR 71 E2-2 (light truck) tahun 2013, warna putih, Nomor BPKB : J-06962676, Nomor Polisi : H 1478 MY,  Atas nama : JASMANI, No. Rangka : MHCNK71LYDJ044404, No. Mesin : B044404, kepada Penggugat, apabila Tergugat sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap belum juga melakukan pembayaran seluruh kewajibannya;
  3. Memberikan izin kepada Penggugat untuk menjual Agunan Kredit berupa Satu unit Kendaraan roda empat, Merk Izuzu, Type NKR 71 E2-2 (light truck) tahun 2013, warna putih, Nomor BPKB : J-06962676, Nomor Polisi : H 1478 MY,  Atas nama : JASMANI, No. Rangka : MHCNK71LYDJ044404, No. Mesin : B044404,  baik melalui penjualan di bawah tangan atau melalui Lelang, guna Penggugat mengambil pelunasan piutang nya dan jika ada sisa dari hasil penjualan akan dikembalikan kepada Tergugat dan jika dari hasil penjualan tidak mencukupi sejumlah kewajiban hutang Tergugat maka Tergugat harus menanggung kerugian untuk membayar kepada Penggugat sejumlah kekurangan kewajiban tersebut;
  4. Menghukum Tergugat jika tidak dapat melaksanakan point 5, 6, dan 7 pada putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap, segala kebendaan Tergugat, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun ya  ng baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan/jaminan untuk segala kewajiban hutang Tergugat kepada Penggugat, untuk disita, dijual di muka umum guna diambil pelunasan piutang milik Penggugat
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak