Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Kdl PT Permodalan Nasional Madani Cabang Semarang c.q Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Weleri Kendal ALI FATQUROHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Permodalan Nasional Madani Cabang Semarang c.q Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Weleri Kendal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALI FATQUROHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 498.772.488,00
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan INGKAR JANJI (WANPRESTASI) kepada PENGGUGAT;
3.dengan TERGUGAT yang termuat didalam Akta Perjanjian Pembiayaan Nomor: 37 tanggal 25 Oktober 2018;
4.Menghukum TERGUGATuntuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok, bunga, dan denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 498.772.488,-(empat ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah)Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT secara sukarela, maka menyatakan bahwa obyek agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 448/Cepokomulyo atas nama SUMALI terletak di Desa Cepokomulyo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) bagi kepentingan PENGGUGAT dan apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT secara sukarela, terhadap obyek agunan tersebut di atas yang dijaminkan kepada PENGGUGAT akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan jaminan tersebut digunakan sebagai pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT, kemudian bila terdapat sisa hasil penjualan jaminan akan dikembalikan kepada TERGUGAT;
5.Menyatakan demi hukum bahwa obyek agunan berupa sebidang tanah dan/ atau bangunan dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 448/Cepokomulyo atas nama SUMALI terletak di Desa Cepokomulyo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan PENGGUGAT;
6.Menyatakan apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/Kreditnya secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan berupa sebidang tanah dan/ atau bangunan dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 448/Cepokomulyo atas nama SUMALI terletak di Desa Cepokomulyo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan sebagai pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT, kemudian bila terdapat sisa hasil lelang akan dikembalikan kepada TERGUGAT;
7.Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa sebidang tanah dan/ atau bangunan dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 448/Cepokomulyo atas nama SUMALI terletak di Desa Cepokomulyo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek agunan tersebut;
8.MenghukumPARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak