Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2023/PN Kdl Koperasi Simpan Pinjam Mitra Artha Modern 1.NORSIDI
2.SRI TORICHA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2023/PN Kdl
Tanggal Surat Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Mitra Artha Modern
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Boma Priya Wibawa, SH.Koperasi Simpan Pinjam Mitra Artha Modern
Tergugat
NoNama
1NORSIDI
2SRI TORICHA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SEPTIAN NANANG PANGESTU, SH., MH, DKKNORSIDI
2SEPTIAN NANANG PANGESTU, SH., MH, DKKSRI TORICHA
Nilai Sengketa(Rp) 418.932.338,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat, karena tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana terdapat pada Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 130.10.8374 tanggal 19 Desember 2020;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 130.10.8374 tanggal 19 Desember 2020;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Bukti Pembayaran Pembiayaan Nomor PP: 130.10.8374 Pinjaman Menurun kepada Tergugat I tanggal 19 Desember 2020;
  5. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 327/2022 tanggal 16 Maret 2022 yang dibuat dihadapan Wiwin Roswinanti, S.H., Notaris di Kabupaten Kendal;
  6. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 06795/2022 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendal;
  7. Menyatakan seluruh kewajiban hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 418.932.338,- (empat ratus delapan belas juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah).
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp 418.932.338,- (empat ratus delapan belas juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan jaminan tanah yang bersertifikat Hak Milik Nomor 76, yang terletak di Desa Tanjunganom, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Propinsi Jawa Tengah, seluas 1787 m2 atas nama NORSIDI dan SRI TORICHA secara sukarela dalam keadaan kosong secara langsung seketika saat putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila Para Tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar atau melunasi pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 418.932.338,- (empat ratus delapan belas juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah), guna dijual;
  2. Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan terhadap jaminan atau agunan tanah bersertifikat Hak Milik Nomor: 76, seluas 1787 m2 yang terletak di Desa Tanjunganom, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Propinsi Jawa Tengah, atas nama NORSIDI dan SRI TORICHA, guna Penggugat mengambil pelunasan piutang nya dan jika ada sisa dari hasil penjualan akan dikembalikan kepada Para Tergugat dan jika dari hasil penjualan tidak mencukupi sejumlah kewajiban hutang Para Tergugat maka Para Tergugat harus menanggung kerugian untuk membayar kepada Penggugat sejumlah kekurangan kewajiban tersebut;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak