Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana ringan yaitu menjual dan atau menyimpan minuman keras tanpa ijin yang terjadi pada Hari Kamis, tanggal 03 Oktober 2024 sekira jam 11.00 Wib di Rumah milik tersangka LILIK ARIES SETYAWAN Bin (Alm) SUWARSO, Kendal 02 Nopember 1979, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Ds. Magelung Rt.03 Rw.02 Kec. Kaliwungu Selatan Kab. Kendal dengan cara tersangka telah menjual minuman keras kepada masyarakat umum tanpa memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau Pemda Kab. Kendal.
Melanggar Pasal 22 ayat 1 Perda No 4 Tahun 2009 tentang minuman keras |