Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
37/Pid.Sus/2024/PN Kdl | 1.ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H 2.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H. 3.NAUVAL ARBI WIBOWO, S.H. 4.FANDY AHMAD, S.H. |
NIKEN MAYANG SARI Binti SURATMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 37/Pid.Sus/2024/PN Kdl | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-493/M.3.27/Eku.2/04/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
NOMOR REG. PERKARA PDM-19/KNDAL/Eku.2/04/2024
Penangkapan : tanggal 09 Januari 2024 s/d 10 Januari 2024 Rutan oleh Penyidik : tanggal 09 Januari 2024 s/d 28 Januari 2024 Perpanjangan Penuntut Umum : tanggal 29 Januari 2024 s/d 08 Maret 2024 Perpanjangan PN Pertama : tanggal 09 Maret 2024 s/d 07 April 2024 Rutan Oleh Penuntut Umum : tanggal 01 April 2024 s/d 20 April 2024 Perpanjangan PN Pertama : tanggal 21 April 2024 s/d 20 Mei 2024
KESATU PRIMAIR Bahwa ia terdakwa NIKEN MAYANG SARI binti SURATMAN pada periode waktu dari hari Senin tanggal 4 September 2023 sampai dengan 8 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di periode bulan September 2023 sampai dengan Januari 2024, bertempat di rumah korban SYAHRUL MAULANA di Dsn. Kendayaan RT 04 RW 04 Ds. Karangayu Kec. Cepiring Kab. Kendal, dan di kantor korban di Jl. Raya Pantura Jambearum Patebon Kendal serta melalui rumah Terdakwa di Jalan Pandansari I Rt.05 Rw.02 Kel. Sawahbesar Kec. Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain di wilayah Kabupaten Kendal dan Kota Semarang namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAPidana maka Pengadilan Negeri Kendal berwenang mengadili, telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa bermula dari hubungan kedekatan Terdakwa NIKEN MAYANGSARI yang sebelumnya berpacaran dengan korban saksi SYAHRUL MAULANA, hingga kemudian disuatu waktu ketika Terdakwa bersama saksi SYAHRUL MAULANA sedang menginap bersama di hotel yang ada di Semarang, saat itu Terdakwa mengambil kesempatan untuk mendokumentasikan data/informasi elektronik berupa KTP saksi SYAHRUL MAULANA mempergunakan kamera Handphone milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyimpan foto KTP saksi SYAHRUL MAULANA didalam aplikasi Instagram melalui handphone milik Terdakwa.
Bahwa Terdakwa yang sebelumnya telah merasa sakit hati atas perbuatan korban SYAHRUL MAULANA yang membatalkan rencana pernikahan dengan Terdakwa, sedangkan Terdakwa telah menganggap hubungan kedekatan mereka sudah seperti layaknya suami istri, maka Terdakwa sempat memberikan pesan kepada saksi SYAHRUL MAULANA akan ada akibat yang diterima nantinya melalui pesan singkat di komunikasi seluler. Bahwa Terdakwa kemudian merealisasikan niatnya membalas perbuatan saksi SYAHRUL MAULANA tersebut diatas dengan awalnya Terdakwa membeli 13 (tiga belas) nomer telfon seluler secara online melalui akun facebook milik Terdakwa yang bernama “Mayang Eduarda” setelah itu Terdakwa mengirim pesan inbox kepada penjual untuk membeli Kode OTP dari nomer telfon yang mau di daftarkan, selanjutnya Terdakwa mendaftarkan nomer telfon tersebut ke akun Whatsapp Business sampai dengan akun Whatsapp Business Terdakwa sudah bisa di gunakan, sedangkan khusus untuk nomer telfon 0895342092572 (Nomor ke 13) Terdakwa membeli dari konter di wilayah Bandung Jawa Barat, yang mana Terdakwa membeli 13 (tiga belas) nomor telfon seluler tersebut adalah sebagai :
Bahwa Terdakwa setelah memperoleh beberapa nomor telfon yang terdaftar pada Whatsapp Business tersebut, Terdakwa mencari barang apapun yang di jual melalui media sosial facebook yang sudah mencantumkan nomer telfonnya secara acak, kemudian Terdakwa mengirimkan pesan dengan mempergunakan 13 (tiga belas) nomor tersebut kepada nomor telpon penjual di media sosial facebook untuk memesan barang secara daring/online dalam periode waktu September 2023 sampai dengan Januari 2024. Bahwa setelah Terdakwa berkomunikasi dengan para penjual melalui chat/pesan aplikasi Whatsapps, kemudian terdakwa menggunakan data diri saksi SYAHRUL MAULANA yang disimpan di aplikasi instagram pada handphone Terdakwa sehingga seolah-olah saksi SYAHRUL MAULANA adalah benar sebagai pemesan barang, selanjutnya agar semakin meyakinkan maka Terdakwa mengirimkan foto KTP sdr SYAHRUL MAULANA kepada penjual barang yang mana foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut memang sudah terdakwa simpan sebelumnya pada saat Terdakwa menginap berdua dengan sdr. SYAHRUL MAULANA. Bahwa setelah terjadi kesepakatan dengan penjual barang, Terdakwa yang bertindak seolah-olah sebagai saksi SYAHRUL MAULANA, menyuruh penjual untuk mengirim barang pesanan tersebut kealamat sesuai KTP saksi SYAHRUL MAULANA dengan pembayaran sistem COD yaitu barang datang sampai ke alamat pemesan, baru dilakukan pembayaran. Bahwa setelah Terdakwa menggunakan 13 (tiga belas) nomer telfon tersebut untuk order/pesanan fiktif seolah sebagai saksi SYAHRUL MAULANA, maka Terdakwa mulai menghapus akun Whatsapp Business tersebut, kemudian menginstall kembali akun Whatsapp Business kembali, lalu Terdakwa membeli Kode OTP lagi untuk mendaftarkan di akun Whatsapp Business supaya bisa login, selanjutnya akun tersebut Terdakwa gunakan untuk Chat pemilik barang yang lainnya untuk order barang dan jasa menggunakan data diri sdr SYAHRUL MAULANA seolah-olah sebagai pemesan dan begitu seterusnya berulang kali sampai akhirnya Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian. Bahwa barang yang Terdakwa order/pesan dengan menggunakan data diri sdr SYAHRUL MAULANA seolah-olah sebagai pemesan yaitu berupa:
Sedangkan untuk Jasa berupa:
Dengan jumlah barang yang Terdakwa order dengan menggunakan data diri saksi SYAHRUL MAULANA seolah-olah sebagai pemesan sebanyak 400 (empat ratus) barang, sedangkan untuk jasa seperti angkutan, Sewa mobil Rental, Jasa sedot WC total sebanyak 200 (dua ratus) pesanan/orderan. Bahwa Terdakwa yang bertindak seolah-olah sebagai saksi SYAHRUL MAULANA memesan barang dan Jasa secara online/daring dengan menggunakan data diri saksi SYAHRUL MAULANA sebagai pemesan untuk di kirim ke alamat rumah saksi SYAHRUL MAULANA yang berlamat di Dsn. Kendayaan RT 04 RW 04 Ds. Karangayu Kec. Cepiring Kab. Kendal dan/atau di alamat kantor tempat bekerjanya saksi SYAHRUL MAULANA yang beralamat di Jl. Raya Pantura Jambearum Patebon Kendal. Bahwa terdakwa melakukan tindakan mengambil data dan foto KTP, mempergunakan data dan foto KTP untuk melakukan pemesanan barang secara daring/online yang seluruhnya merupakan data diri sdr. SYAHRUL MAULANA tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi SYAHRUL MAULANA. Bahwa Terdakwa menggunakan beberapa nomor telfon tersebut untuk melakukan order fiktif dengan menggunakan data diri saksi SYAHRUL MAULANA seolah-olah sebagai pemesan tersebut, Terdakwa mempergunakan Handphone Oppo A5 2020 yang mana Handphone tersebut sudah Terdakwa jual melalui Online. Bahwa Terdakwa menggunakan nomer telfon 0878441361067 (nomor ke 12) Untuk melakukan order fiktif dengan menggunakan data diri saksi SYAHRUL MAULANA seolah-olah sebagai pemesan tersebut, Terdakwa mempergunakan Handphone Oppo A95 IMEI1 : 862619052509779, IMEI2 862619052509761. Bahwa saat Terdakwa menggunakan nomer telfon 0895342092572 (Nomor ke 13) untuk melakukan order fiktif dengan menggunakan data diri saksi SYAHRUL MAULANA seolah-olah sebagai pemesan tersebut, Tedakwa mempergunakan Handphone Oppo A57IMEI1 : 860173061900332,IMEI2 : 860173061900324. Atas perbuatan Terdakwa tersebut, selain menimbulkan akibat terhadap saksi SYAHRUL MAULANA, juga merugikan kepada para penjual barang dan jasa yang telah menerima pesanan order fiktif dari Terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU. RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. SUBSIDIAIR Bahwa ia terdakwa NIKEN MAYANG SARI binti SURATMAN pada periode waktu dari hari Senin tanggal 4 September 2023 sampai dengan 8 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di periode bulan September 2023 sampai dengan Januari 2024, bertempat di rumah korban SYAHRUL MAULANA di Dsn. Kendayaan RT 04 RW 04 Ds. Karangayu Kec. Cepiring Kab. Kendal, dan di kantor korban di Jl. Raya Pantura Jambearum Patebon Kendal serta melalui rumah Terdakwa di Jalan Pandansari I Rt.05 Rw.02 Kel. Sawahbesar Kec. Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain di wilayah Kabupaten Kendal dan Kota Semarang namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAPidana maka Pengadilan Negeri Kendal berwenang mengadili, telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa bermula dari hubungan kedekatan Terdakwa NIKEN MAYANGSARI yang sebelumnya berpacaran dengan korban saksi SYAHRUL MAULANA, hingga kemudian disuatu waktu ketika Terdakwa bersama saksi SYAHRUL MAULANA sedang menginap bersama di hotel yang ada di Semarang, saat itu Terdakwa mengambil kesempatan untuk mendokumentasikan data/informasi elektronik berupa KTP saksi SYAHRUL MAULANA mempergunakan kamera Handphone milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyimpan foto KTP saksi SYAHRUL MAULANA didalam aplikasi Instagram melalui handphone milik Terdakwa. Bahwa Terdakwa yang sebelumnya telah merasa sakit hati atas perbuatan korban SYAHRUL MAULANA yang membatalkan rencana pernikahan dengan Terdakwa, sedangkan Terdakwa telah menganggap hubungan kedekatan mereka sudah seperti layaknya suami istri, maka Terdakwa sempat memberikan pesan kepada saksi SYAHRUL MAULANA akan ada akibat yang diterima nantinya melalui pesan singkat di komunikasi seluler. Bahwa Terdakwa kemudian merealisasikan niatnya membalas perbuatan saksi SYAHRUL MAULANA tersebut diatas dengan awalnya Terdakwa membeli 13 (tiga belas) nomer telfon seluler secara online melalui akun facebook milik Terdakwa yang bernama “Mayang Eduarda” setelah itu Terdakwa mengirim pesan inbox kepada penjual untuk membeli Kode OTP dari nomer telfon yang mau di daftarkan, selanjutnya Terdakwa mendaftarkan nomer telfon tersebut ke akun Whatsapp Business sampai dengan akun Whatsapp Business Terdakwa sudah bisa di gunakan, sedangkan khusus untuk nomer telfon 0895342092572 (Nomor ke 13) Terdakwa membeli dari konter di wilayah Bandung Jawa Barat, yang mana Terdakwa membeli 13 (tiga belas) nomor telfon seluler tersebut adalah sebagai :
Bahwa Terdakwa setelah memperoleh beberapa nomor telfon yang terdaftar pada Whatsapp Business tersebut, Terdakwa mencari barang apapun yang di jual melalui media sosial facebook yang sudah mencantumkan nomer telfonnya secara acak, kemudian Terdakwa mengirimkan pesan dengan mempergunakan 13 (tiga belas) nomor tersebut kepada nomor telpon penjual di media sosial facebook untuk memesan barang secara daring/online dalam periode waktu September 2023 sampai dengan Januari 2024. Bahwa setelah Terdakwa berkomunikasi dengan para penjual melalui chat/pesan aplikasi Whatsapps, kemudian terdakwa menggunakan data diri saksi SYAHRUL MAULANA yang disimpan di aplikasi instagram pada handphone Terdakwa sehingga seolah-olah saksi SYAHRUL MAULANA adalah benar sebagai pemesan barang, selanjutnya agar semakin meyakinkan maka Terdakwa mengirimkan foto KTP sdr SYAHRUL MAULANA kepada penjual barang yang mana foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut memang sudah terdakwa simpan sebelumnya pada saat Terdakwa menginap berdua dengan sdr. SYAHRUL MAULANA. Bahwa setelah terjadi kesepakatan dengan penjual barang, Terdakwa yang bertindak seolah-olah sebagai saksi SYAHRUL MAULANA, menyuruh penjual untuk mengirim barang pesanan tersebut kealamat sesuai KTP saksi SYAHRUL MAULANA dengan pembayaran sistem COD yaitu barang datang sampai ke alamat pemesan, baru dilakukan pembayaran. Bahwa setelah Terdakwa menggunakan 13 (tiga belas) nomer telfon tersebut untuk order/pesanan fiktif seolah sebagai saksi SYAHRUL MAULANA, maka Terdakwa mulai menghapus akun Whatsapp Business tersebut, kemudian menginstall kembali akun Whatsapp Business kembali, lalu Terdakwa membeli Kode OTP lagi untuk mendaftarkan di akun Whatsapp Business supaya bisa login, selanjutnya akun tersebut Terdakwa gunakan untuk Chat pemilik barang yang lainnya untuk order barang dan jasa menggunakan data diri sdr SYAHRUL MAULANA seolah-olah sebagai pemesan dan begitu seterusnya berulang kali sampai akhirnya Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian. Bahwa barang yang Terdakwa order/pesan dengan menggunakan data diri sdr SYAHRUL MAULANA seolah-olah sebagai pemesan yaitu berupa:
Sedangkan untuk Jasa berupa:
Dengan jumlah barang yang Terdakwa order dengan menggunakan data diri saksi SYAHRUL MAULANA seolah-olah sebagai pemesan sebanyak 400 (empat ratus) barang, sedangkan untuk jasa seperti angkutan, Sewa mobil Rental, Jasa sedot WC total sebanyak 200 (dua ratus) pesanan/orderan. Bahwa Terdakwa yang bertindak seolah-olah sebagai saksi SYAHRUL MAULANA memesan barang dan Jasa secara online/daring dengan menggunakan data diri saksi SYAHRUL MAULANA sebagai pemesan untuk di kirim ke alamat rumah saksi SYAHRUL MAULANA yang berlamat di Dsn. Kendayaan RT 04 RW 04 Ds. Karangayu Kec. Cepiring Kab. Kendal dan/atau di alamat kantor tempat bekerjanya saksi SYAHRUL MAULANA yang beralamat di Jl. Raya Pantura Jambearum Patebon Kendal. Bahwa terdakwa melakukan tindakan mengambil data dan foto KTP, mempergunakan data dan foto KTP untuk melakukan pemesanan barang secara daring/online yang seluruhnya merupakan data diri sdr. SYAHRUL MAULANA tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi SYAHRUL MAULANA. Bahwa saat Terdakwa menggunakan beberapa nomor telfon tersebut untuk melakukan order fiktif dengan menggunakan data diri saksi SYAHRUL MAULANA seolah-olah sebagai pemesan tersebut, Terdakwa mempergunakan Handphone Oppo A5 2020 yang mana Handphone tersebut sudah Terdakwa jual melalui Online. Bahwa saat Terdakwa menggunakan nomer telfon 0878441361067 (nomor ke 12) Untuk melakukan order fiktif dengan menggunakan data diri saksi SYAHRUL MAULANA seolah-olah sebagai pemesan tersebut, Terdakwa mempergunakan Handphone Oppo A95 IMEI1 : 862619052509779, IMEI2 862619052509761. Bahwa saat Terdakwa menggunakan nomer telfon 0895342092572 (Nomor ke 13) untuk melakukan order fiktif dengan menggunakan data diri saksi SYAHRUL MAULANA seolah-olah sebagai pemesan tersebut, Tedakwa mempergunakan Handphone Oppo A57IMEI1 : 860173061900332,IMEI2 : 860173061900324. Atas perbuatan Terdakwa tersebut, selain menimbulkan akibat terhadap saksi SYAHRUL MAULANA, juga merugikan kepada para penjual barang dan jasa yang telah menerima pesanan order fiktif dari Terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU. RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa NIKEN MAYANG SARI binti SURATMAN pada periode waktu dari hari Senin tanggal 4 September 2023 sampai dengan 8 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di periode bulan September 2023 sampai dengan Januari 2024, bertempat di rumah korban SYAHRUL MAULANA di Dsn. Kendayaan RT 04 RW 04 Ds. Karangayu Kec. Cepiring Kab. Kendal, dan di kantor korban di Jl. Raya Pantura Jambearum Patebon Kendal serta melalui rumah Terdakwa di Jalan Pandansari I Rt.05 Rw.02 Kel. Sawahbesar Kec. Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain di wilayah Kabupaten Kendal dan Kota Semarang namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAPidana maka Pengadilan Negeri Kendal berwenang mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa bermula dari hubungan kedekatan Terdakwa NIKEN MAYANGSARI yang sebelumnya berpacaran dengan korban saksi SYAHRUL MAULANA, hingga kemudian disuatu waktu ketika Terdakwa bersama saksi SYAHRUL MAULANA sedang menginap bersama di hotel yang ada di Semarang, saat itu Terdakwa mengambil kesempatan untuk mendokumentasikan data/informasi elektronik berupa KTP saksi SYAHRUL MAULANA mempergunakan kamera Handphone milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyimpan foto KTP saksi SYAHRUL MAULANA didalam aplikasi Instagram melalui handphone milik Terdakwa. Bahwa Terdakwa yang sebelumnya telah merasa sakit hati atas pembatalan rencana pernikahan dengan saksi SYAHRUL MAULANA, sedangkan Terdakwa telah menganggap hubungan kedekatan mereka sudah seperti layaknya suami istri, maka Terdakwa sempat memberikan pesan kepada saksi SYAHRUL MAULANA akan ada akibat yang diterima nantinya melalui pesan singkat di komunikas seluler.. Bahwa Terdakwa kemudian merealisasikan niatnya membalas perbuatan saksi SYAHRUL MAULANA dengan mulai membeli 13 (tiga belas) nomer telfon seluler secara online melalui akun facebook milik Terdakwa yang bernama “Mayang Eduarda” setelah itu Terdakwa mengirim pesan inbox kepada penjual untuk membeli Kode OTP dari nomer telfon yang mau di daftarkan, selanjutnya Terdakwa mendaftarkan nomer telfon tersebut ke akun Whatsapp Business dan setelah itu akun Whatsapp Business Terdakwa sudah bisa di gunakan, sedangkan untuk nomer telfon 0895342092572 (Nomor ke 13) Terdakwa membeli dari konter di wilayah Bandung Jawa Barat, yang mana Terdakwa membeli 13 (tiga belas) nomor telfon seluler tersebut adalah sebagai :
Bahwa Terdakwa setelah memperoleh beberapa nomor telfon tersebut, selanjutnya mencari barang apapun yang di jual melalui media sosial facebook yang sudah mencantumkan nomer telfonnya secara acak, kemudian Terdakwa mengirimkan pesan dengan mempergunakan 13 (tiga belas) nomor tersebut kepada nomor telpon penjual di media sosial facebook untuk memesan barang secara daring/online,. Bahwa setelah Terdakwa berkomunikasi dengan para penjual melalui chat/pesan Whatsapps, kemudian terdakwa menggunakan data diri saksi SYAHRUL MAULANA yang disimpan di aplikasi instagram pada handphone Terdakwa sehingga seolah-olah saksi SYAHRUL MAULANA adalah benar sebagai pemesan barang, selanjutnya agar semakin meyakinkan maka Terdakwa mengirimkan foto KTP sdr SYAHRUL MAULANA kepada penjual barang yang mana foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut memang sudah terdakwa simpan sebelumnya pada saat Terdakwa menginap berdua dengan sdr. SYAHRUL MAULANA. Bahwa setelah terjadi kesepakatan dengan penjual barang, Terdakwa yang bertindak seolah-olah sebagai saksi SYAHRUL MAULANA, menyuruh penjual untuk mengirim barang pesanan tersebut kealamat sesuai KTP saksi SYAHRUL MAULANA dengan pembayaran sistem COD yaitu barang datang sampai ke alamat pemesan, baru dilakukan pembayaran. Bahwa setelah Terdakwa menggunakan 13 (tiga belas) nomer telfon tersebut untuk order/pesanan fiktif seolah sebagai saksi SYAHRUL MAULANA, maka Terdakwa mulai menghapus akun Whatsapp Business tersebut, kemudian menginstall kembali akun Whatsapp Business kembali, lalu Terdakwa membeli Kode OTP lagi untuk mendaftarkan di akun Whatsapp Business supaya bisa login, selanjutnya akun tersebut Terdakwa gunakan untuk Chat pemilik barang yang lainnya untuk order barang dan jasa menggunakan data diri sdr SYAHRUL MAULANA seolah-olah sebagai pemesan dan begitu seterusnya berulang kali sampai akhirnya Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian. Bahwa barang yang Terdakwa order/pesan dengan menggunakan data diri sdr SYAHRUL MAULANA seolah-olah sebagai pemesan yaitu berupa:
Sedangkan untuk Jasa berupa:
Dengan jumlah barang yang Terdakwa order dengan menggunakan data diri saksi SYAHRUL MAULANA seolah-olah sebagai pemesan sebanyak 400 (empat ratus) barang, sedangkan untuk jasa seperti angkutan, Sewa mobil Rental, Jasa sedot WC total sebanyak 200 (dua ratus) pesanan/orderan. Bahwa Terdakwa yang bertindak seolah-olah sebagai saksi SYAHRUL MAULANA memesan barang dan Jasa secara online/daring dengan menggunakan data diri saksi SYAHRUL MAULANA sebagai pemesan untuk di kirim ke alamat rumah saksi SYAHRUL MAULANA yang berlamat di Dsn. Kendayaan RT 04 RW 04 Ds. Karangayu Kec. Cepiring Kab. Kendal dan/atau di alamat kantor tempat bekerjanya saksi SYAHRUL MAULANA yang beralamat di Jl. Raya Pantura Jambearum Patebon Kendal. Bahwa terdakwa melakukan tindakan mengambil data dan foto KTP, mempergunakan data dan foto KTP untuk melakukan pemesanan barang secara daring/online yang seluruhnya merupakan data diri sdr. SYAHRUL MAULANA tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi SYAHRUL MAULANA. Bahwa saat Terdakwa menggunakan beberapa nomor telfon tersebut untuk melakukan order fiktif dengan menggunakan data diri saksi SYAHRUL MAULANA seolah-olah sebagai pemesan tersebut, Terdakwa mempergunakan Handphone Oppo A5 2020 yang mana Handphone tersebut sudah Terdakwa jual melalui Online. Bahwa saat Terdakwa menggunakan nomer telfon 0878441361067 (nomor ke 12) Untuk melakukan order fiktif dengan menggunakan data diri saksi SYAHRUL MAULANA seolah-olah sebagai pemesan tersebut, Terdakwa mempergunakan Handphone Oppo A95 IMEI1 : 862619052509779, IMEI2 862619052509761. Bahwa saat Terdakwa menggunakan nomer telfon 0895342092572 (Nomor ke 13) untuk melakukan order fiktif dengan menggunakan data diri saksi SYAHRUL MAULANA seolah-olah sebagai pemesan tersebut, Tedakwa mempergunakan Handphone Oppo A57IMEI1 : 860173061900332,IMEI2 : 860173061900324. Atas perbuatan Terdakwa tersebut, selain menimbulkan akibat terhadap saksi SYAHRUL MAULANA, juga merugikan kepada para penjual barang dan jasa yang telah menerima pesanan order fiktif dari Terdakwa.. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 67 ayat (3) Jo UU. RI No. 27 tahun 2008 tentang Perlindungan Data Pribadi. Kendal, 23 April 2024
ADAM HUTAMANSYAH, SH. MH. JAKSA MUDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |