Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Kdl UNTORO BENI SASONGKO BUDI ANASIKIN Bin USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/02/i/ops.1.3/2026/Sat Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1UNTORO BENI SASONGKO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI ANASIKIN Bin USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Tindak Pidana ringan yaitu Memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan,  menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras tanpa ijin yang terjadi pada Hari Selasa, tanggal  20 Januari 2026 pukul 16.00.wib di Rumah milik tersangka  BUDI  ANASIKIN  BIN USMAN, Umur : 40 tahun, pekerjaan :  Swasta, agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia, alamat : Ds.Boja Rt. 03 Rw. 08 Kec. Boja  Kab. Kendal  dengan cara tersangka telah menjual minuman keras kepada masyarakat umum tanpa memiliki ijin  dari Pihak yang berwenang atau Pemda Kab. Kendal.

 

Melanggar Pasal  22 ayat 1 Perda No 4 Tahun 2009 tentang minuman keras

Pihak Dipublikasikan Ya