| Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana ringan yaitu Memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras tanpa ijin yang terjadi pada Hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026 pukul 16.00.wib di Rumah milik tersangka BUDI ANASIKIN BIN USMAN, Umur : 40 tahun, pekerjaan : Swasta, agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia, alamat : Ds.Boja Rt. 03 Rw. 08 Kec. Boja Kab. Kendal dengan cara tersangka telah menjual minuman keras kepada masyarakat umum tanpa memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau Pemda Kab. Kendal.
Melanggar Pasal 22 ayat 1 Perda No 4 Tahun 2009 tentang minuman keras |