| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi / Ingkar Janji terhadap Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar
Rp. 192.067.100,00 (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Puluh Tujuh Ribu Seratus Rupiah) satu bulan setelah putusan di kabulkan.
- Menghukum Para Tergugat apabila tidak bisa membayar kewajiban sesuai point nomor 3 tersebut diatas, untuk Para Tergugat menyerahkan 1 (Satu) objek jaminan tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 997 luas tanah ± 725 m?2; an. Hartini dalam keadaan baik dan kosong, untuk dilakukan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Kendal dengan bantuan KPKNL Pekalongan
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
|