Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2025/PN Kdl PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT ARTHA MUKTI SANTOSA 1.HARYONO
2.HARTINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2025/PN Kdl
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT ARTHA MUKTI SANTOSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Subiyanti, S.E.PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT ARTHA MUKTI SANTOSA
Tergugat
NoNama
1HARYONO
2HARTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 192.067.100,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi / Ingkar Janji terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar
    Rp. 192.067.100,00 (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Puluh Tujuh Ribu Seratus Rupiah) satu bulan setelah putusan di kabulkan.
  4. Menghukum Para Tergugat apabila tidak bisa membayar kewajiban sesuai point nomor 3 tersebut diatas, untuk Para Tergugat menyerahkan 1 (Satu) objek jaminan tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 997 luas tanah ± 725 m?2; an. Hartini  dalam keadaan baik dan kosong, untuk dilakukan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Kendal dengan bantuan KPKNL Pekalongan
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak