Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2025/PN Kdl 1.SARONI
2.KIPYANAH
2.PT. BPR Artha Mukti Santosa
3.Toto Wijatmiko
4.KPKNL PEKALONGAN
Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2025/PN Kdl
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARONI
2KIPYANAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANIK UTAMININGSIH, S.H.SARONI
2ANIK UTAMININGSIH, S.H.KIPYANAH
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Artha Mukti Santosa
2Toto Wijatmiko
3KPKNL PEKALONGAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut Hukum bahwa Para Penggugat berhak mempertahankan dan memperjuangkan obyek sengketa dengan cara membeli kembali obyek sengketa dengan cara menjual aset kayu jati yang masih menempel di bangunan obyek sengketa . ----------------------------------------------
  3. Menyatakan  sah  menurut  hukum  bahwa Para Penggugat berhak meminta agar  Gugatan Perlawanan Eksekusi Nomor: 5/Pdt.Eks.HT/2024/PN.Kdl Dan Meminta Agar Dicabut Permohonan Eksekusi Nomor: 5/Pdt.Eks.HT/2024/PN.Kdl Karena Adanya Keinginan Berdamai. ----------------
  4. Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat harus menghormati dan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan dan Tergugat I tidak melanjutkan  Perkara  Eksekusi Nomor: 5/Pdt.Eks.HT/2024/PN.Kdl sebelum perkara ini berkekuatan hukum tetap. ----------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Obyek Sengketa tanah dan Bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya. ----------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Para Tergugat I dan II untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada Para Penggugat apabila obyek sengketa di Eksekusi pengosongan rumah . ---------------------------------------------------------------------

 

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) setiap hari jika keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan. -------------------------------------------------------
  2. Memerintahkan  kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sampai dengan selesai dengan cara dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), apabila salah satu dari Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir dalam persidangan 3 (Tiga) kali yang mana  telah dipanggil secara patut dan sah serta tidak mau menggunakan haknya . -----------------------
  3. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvorbaar bij voorraad) meskipun ada permohonan upaya hukum Banding, Kasasi, PK maupun Verzet. -------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sampai dengan selesai. -----------------------

 

S U B S I D A I R

Memberikan suatu putusan lain yang oleh Pengadilan Negeri Kendal adil layak dan pantas dalam suatu Peradilan yang Baik dengan berfokus pada Nilai-Nilai Reliqius sehingga tercapainya Keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak