Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah menurut Hukum bahwa Para Penggugat berhak mempertahankan dan memperjuangkan obyek sengketa dengan cara membeli kembali obyek sengketa dengan cara menjual aset kayu jati yang masih menempel di bangunan obyek sengketa . ----------------------------------------------
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Para Penggugat berhak meminta agar Gugatan Perlawanan Eksekusi Nomor: 5/Pdt.Eks.HT/2024/PN.Kdl Dan Meminta Agar Dicabut Permohonan Eksekusi Nomor: 5/Pdt.Eks.HT/2024/PN.Kdl Karena Adanya Keinginan Berdamai. ----------------
- Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat harus menghormati dan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan dan Tergugat I tidak melanjutkan Perkara Eksekusi Nomor: 5/Pdt.Eks.HT/2024/PN.Kdl sebelum perkara ini berkekuatan hukum tetap. ----------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Obyek Sengketa tanah dan Bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya. ----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat I dan II untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada Para Penggugat apabila obyek sengketa di Eksekusi pengosongan rumah . ---------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) setiap hari jika keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan. -------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sampai dengan selesai dengan cara dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), apabila salah satu dari Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir dalam persidangan 3 (Tiga) kali yang mana telah dipanggil secara patut dan sah serta tidak mau menggunakan haknya . -----------------------
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvorbaar bij voorraad) meskipun ada permohonan upaya hukum Banding, Kasasi, PK maupun Verzet. -------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sampai dengan selesai. -----------------------
S U B S I D A I R
Memberikan suatu putusan lain yang oleh Pengadilan Negeri Kendal adil layak dan pantas dalam suatu Peradilan yang Baik dengan berfokus pada Nilai-Nilai Reliqius sehingga tercapainya Keadilan. |