Petitum |
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bukti surat milik Penggugat atas objek sengketa berupa Buku Letter C Desa Nomor 2471 Persil 24a Kelas D I atas nama MUSRIPAH binti DJUNAIDI dan data tanah seluas 1.503 m?2; serta Nomor identifikasi Bidang (NIB) 02705 dalam aplikasi BHUMI ATR/BPN pada Kantor Turut Tergugat adalah sah dan berharga;
3. Menyatakan objek sengketa yang terletak di Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, yang tercatat dalam Buku C Desa Nomor 2471 Persil 24a Kelas D I atas nama MUSRIPAH binti DJUNAIDI, dan terdaftar dalam Aplikasi BHUMI ATR/BPN (Kantor Turut Tergugat) dengan luas 1.503 m?2; serta Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 02705, dengan batas-batas:
• Utara : Sungai/Irigasi
• Selatan : Jalan Kampung
• Barat : Tanah milik KASNARI
• Timur : Tanah milik AIDAH
merupakan hak milik yang sah dari Penggugat.
4. Menyatakan bahwa Surat Hibah tahun 2003 yang dijadikan dasar oleh Para Tergugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah melakukan pengusiran, menjarah hasil panen tanaman milik Penggugat, menduduki objek sengketa dan membangun kandang kambing adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
6. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik sebagaimana keadaan semula tanpa syarat;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan pendaftaran tanah berupa pengakuan hak atas tanah agar terdaftar/tercatat menjadi atas nama Penggugat pada sebidang tanah terletak yang terletak di Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, yang tercatat dalam Buku C Desa Nomor 2471 Persil 24a Kelas D I atas nama MUSRIPAH binti DJUNAIDI, dan terdaftar dalam Aplikasi BHUMI ATR/BPN (Kantor Turut Tergugat) dengan luas 1.503 m?2; serta Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 02705, dengan batas-batas:
• Utara : Sungai/Irigasi
• Selatan : Jalan Kampung
• Barat : Tanah milik KASNARI
• Timur : Tanah milik AIDAH
11. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Mejalis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perakra ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|