Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Kdl PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA KALIWUNGU 1.ARIZA ARI HERMAWAN
2.DEAVY ANNISA ROMADONA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA KALIWUNGU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARIZA ARI HERMAWAN
2DEAVY ANNISA ROMADONA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 266.113.214,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Cidera Janji (Wanprestasi) PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Akta Perjanjian Kredit Nomor : 17 tanggal 09 Januari 2021, yang di buat di Kantor Notaris BHINNEKA WAHYUDI P. S., S.H., M.Kn.;
  3. Menetapkan bahwa PARA TERGUGAT melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajibanya sesuai Akta Perjanjian Kredit nomor : 17 tanggal 09 Januari 2021, yang di buat di Kantor Notaris BHINEKA WAHYUDI P. S., S.H., M.Kn.;
  4. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa kendaraan roda empat : Merk/Type MITSUBISHI/COLT DIESEL FE74HDV (4x2) M/T, Jenis/Model : MOBIL BEBAN/LIGHT TRUCK, Tahun Pembuatan 2012, Warna KUNING, Isi Silinder 3908 CC, Nomor Rangka : MHMFE74P5CK081138, Nomor Mesin : 4D34TH94134, Nomor Polisi : H 1483 HM, Nomor BPKB : J-03481789-I, Bahan bakar SOLAR, Atas Nama KUROZI;
  5. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00117718.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 12-02-2021 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
  6. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT melakukan perbuatan Wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajibannya sehingga terdapat tunggakan 24 Bulan sampai dengan posisi bulan Januari 2024 dengan nominal sejumlah Rp. 266.113.214,- (Dua ratus enam puluh enam juta seratus tiga belas ribu dua ratus empat belas rupiah);
  7. Menyatakan sisa hutang PARA TERGUGAT perbulan Januari 2024 berserta bunga dan denda adalah sejumlah Rp. 266.113.214,- dengan perincian :

Pokok Pinjaman                                         Rp.    97.342.000,-

Tunggakan Bunga                                      Rp.    45.480.000,-

Denda Keterlambatan                                Rp.  123.291.214,- 

Total                                                            Rp.  266.113.214,-

Terbilang : Dua ratus enam puluh enam juta seratus tiga belas ribu dua ratus empat belas rupiah;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melunasi total hutang PARA TERGUGAT sebesar   Rp. 266.113.214,- (Dua ratus enam puluh enam juta seratus tiga belas ribu dua ratus empat belas rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan Agunan Kredit berupa Satu unit  kendaraan roda empat : Merk/Type MITSUBISHI/COLT DIESEL FE74HDV (4x2) M/T, Jenis/Model : MOBIL BEBAN/LIGHT TRUCK, Tahun Pembuatan 2012, Warna KUNING, Isi Silinder 3908 CC, Nomor Rangka : MHMFE74P5CK081138, Nomor Mesin : 4D34TH94134, Nomor Polisi : H 1483 HM, Nomor BPKB : J-03481789-I, Bahan bakar SOLAR, Atas Nama KUROZI, kepada Penggugat, apabila Tergugat sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap belum juga melakukan pembayaran seluruh kewajibannya sebesar (PELUNASAN) Rp. 266.113.214,- (Dua ratus enam puluh enam juta seratus tiga belas ribu dua ratus empat belas rupiah);
  3. Menyatakan sah demi hukum dan memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan di bawah tangan dan atau dimuka umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan atau agunan berupa satu unit  kendaraan roda empat : Merk/Type MITSUBISHI/COLT DIESEL FE74HDV (4x2) M/T, Jenis/Model : MOBIL BEBAN/LIGHT TRUCK, Tahun Pembuatan 2012, Warna KUNING, Isi Silinder 3908 CC, Nomor Rangka : MHMFE74P5CK081138, Nomor Mesin : 4D34TH94134, Nomor Polisi : H 1483 HM, Nomor BPKB : J-03481789-I, Bahan bakar SOLAR, Atas Nama KUROZI. Jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada TERGUGAT dan jika dari hasil penjualan tidak mencukupi sejumlah kewajiban hutang Tergugat maka Tergugat harus menanggung kerugian untuk membayar kepada Penggugat sejumlah kekurangan kewajiban tersebut;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti biaya yang di keluarkan PENGGUGAT untuk mengurus perkara ini sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak