Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus-Pemilu/2014/PN Kdl AMIRUDIN, SH H. AGUS ALI MANSUR, S.Ag Bin H. NUR ZAENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2014
Klasifikasi Perkara Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-Pemilu/2014/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1AMIRUDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. AGUS ALI MANSUR, S.Ag Bin H. NUR ZAENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

----------- Bahwa ia terdakwa H. AGUS ALI MANSUR, S.Ag.Bin H. NUR ZAENI selaku Kepala Desa Podosari berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor: 141/317/2004 tentang Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Tahap l Tahun 2004 Kabupaten Kendal pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekira pukul 13.00 Wib atau pada suatu waktu lain di bulan Maret 2014, di depan rumah saudara Ibnu Rozanah turut desa Podosari, Rt. 04/01 Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, ikut serta sebagai pelaksana Kampanye Pemilu, dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 telah diadakan kampanye Partai Hanura di depan rumah saksi Siti Rozanah dengan bentuk kegiatan pelaksanaan pasar murah.

- Bahwa sebelumnya rencana kegiatan pasar murah partai Hanura tersebut akan dilaksanakan di rumah terdakwa Agus, tetapi di ingatkan oleh saksi Achmad Tiaramon Bin Maskur (Alm) bersama saksi Firman, saksi Abdul Rozak dan saksi Umi Sholikhah supaya kegiatan pasar murah dari partai Hanura tidak dilaksanakan di rumah terdakwa Agus dengan alasan karena terdakwa Agus adalah seorang Kepala Desa sehingga harus bersikap netral dan pada saat itu terdakwa Agus mengucapkan terima kasih karena sudah diingatkan, sehingga akhirnya pelaksanaan pasar murah partai Hanura di depan rumah saksi Siti Rozanah atas permintaan terdakwa Agus.

- Bahwa sekira pukul 13.00 Wib Anik Sopiah caleg DPRD ll Kabupaten Kendal Dapil Vl dan Moh. Khafid Busyairi caleg DPR RI Dapil Jateng l beserta rombongan datang ke tempat pasar murah di depan rumah saksi Siti Rozanah beberapa saat kemudian datang terdakwa Agus lalu saling bersalaman dan berfoto bersama dengan para caleg Hanura tersebut, baru kemudian Caleg Hanura memberi sambutan setelah itu kegiatan membagikan sembako dilakukan dan terdakwa Agus ikut membagikan kupon seharga Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) bergambar caleg Hanura untuk ditukar dengan sembako berisi: 1 kg beras, ½ liter minyak goreng , ½ kg gula pasir, 2 (dua) bungkus mie sedap dan 1 (satu) saset teh sari wangi isi 5 (lima) biji kepada warga desa Podosari, terdakwa Agus ikut memberikan/membagi sembako dari partai Hanura kepada warganya yang datang.

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 278 jo Pasal 86 ayat (2) huruf g, ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya