Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2024/PN Kdl TITIK SAIDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TITIK SAIDAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.

2. Menetapkan menunjuk Pemohon (TITIK SAIDAH) sebagai Wali terhadap anak kandung nya ZEYHAN ZEVALINA NURIL AQWA yang masih belum dewasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu, Khusus melakukan penandatangan pengambilan kredit perbankan atas nama kakak kandung nya yang bernama CHINDI DIANA TASA di bank Mandiri cabang Kendal dengan agunan Sertifikat Hak Milik No 1356 141 m2 (Seratus empat puluh satu meter persegi) atas nama CHINDI DIANA TASA (30/04/2000) dan ZEYHAN ZEVALINA NURIL AQWA

(07/12/2008) yang terletak di Desa Krajan Kulon Kec Kaliwungu;

3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak