Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Kdl 2.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
3.PUTRA HARWANTO, S.H.
4.ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
1.AJI SEKTI YOKO Als KETEK Bin SUMARTONO
2.SUGIYANTO Als GENDUT Bin (Alm) KUMARNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-393/M.3.27/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
2PUTRA HARWANTO, S.H.
3ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI SEKTI YOKO Als KETEK Bin SUMARTONO[Penahanan]
2SUGIYANTO Als GENDUT Bin (Alm) KUMARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama 


Bahwa Terdakwa I AJI SEKTI YOKO Als. KETEK Bin SUMARTONO dan Terdakwa II SUGIYANTO Alias GENDUT Bin KUMARNO (Alm), pada hari Rabu, 31 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya dilakukan sekitar Bulan Januari 2024, bertempat di Kios Teh Kota daerah Desa Dempelrejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendal, Para Terdakwa melakukan “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang”

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 368 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 jo. Pasal 53 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


Atau


Kedua


Bahwa Terdakwa I AJI SEKTI YOKO Als. KETEK Bin SUMARTONO dan Terdakwa II SUGIYANTO Alias GENDUT Bin KUMARNO (Alm), pada hari Rabu, 31 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya dilakukan sekitar Bulan Januari 2024, bertempat di Kios Teh Kota daerah Desa Dempelrejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendal, Para Terdakwa melakukan “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”


Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat 1 ke-4 jo Pasal 53 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
 

Pihak Dipublikasikan Ya