Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Kdl PT BPR NUSAMBA CEPIRING 1.KASRI
2.NUR AFIFAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Kdl
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA CEPIRING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Khilma Fadhillah Fatma, SH., M.AgPT BPR NUSAMBA CEPIRING
Tergugat
NoNama
1KASRI
2NUR AFIFAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.519.240,00
Petitum
Primair :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Cidera Janji (Wanprestasi) PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajibanya sesuai Surat Perjanjian Kredit sebelumnya yaitu Surat Perjanjian Kredit Nomor: 50/SPK/NC-BJ/XI/2023 tanggal 08 November 2023;
3. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kredit No. 50/SPK/NC-BJ/XI/2023 tanggal 08 November 2023; 
4. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 01153, Luas : 309 M2 yang terletak di Desa Purwogondo, Kecamatan Boja, Kab. Kendal, atas nama KASRI (TERGUGAT I); 
5. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan Nomor : 01622/2024 Pemegang Hak PT. BPR NUSAMBA CEPIRING yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kendal;
6. Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan Wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajiban terdapat tunggakan angsuran sampai dengan posisi bulan Agustus 2025 dengan nominal sejumlah Rp. 12,039,778,- (dua belas juta tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah);
7. Menyatakan sisa hutang TERGUGAT Perbulan Agustus 2025 beserta bunga dan denda sejumlah Rp. 50,519,240,- (lima puluh juta lima ratus sembilan belas ribu dua ratus empat puluh rupiah);
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar atau melunasi hutang TERGUGAT sebesar Rp. 50,519,240,- (lima puluh juta lima ratus sembilan belas ribu dua ratus empat puluh rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
9. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 01153, Luas : 309 M2 yang terletak di Desa Purwogondo, Kecamatan Boja, Kab. Kendal, atas nama KASRI (TERGUGAT I). Secara sukarela dalam keadaan kosong secara langsung seketika terjadi pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika TERGUGAT tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar atau pelunasan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 50,519,240,- (lima puluh juta lima ratus sembilan belas ribu dua ratus empat puluh rupiah);
10. Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di bawah tangan dan/atau dimuka umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan atau agunan Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 01153, Luas : 309 M2 yang terletak di Desa Purwogondo, Kecamatan Boja, Kab. Kendal, atas nama KASRI (TERGUGAT I). Jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada TERGUGAT;
11. Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
12. Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT: 
13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 
 
Subsidair:
Apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak