Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Kdl BPR NUSAMBA CEPIRING 1.AGUS FAISOL
2.NUR INDAH PRIHARTINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR NUSAMBA CEPIRING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Khilma Fadhillah Fatma, SH., M.AgBPR NUSAMBA CEPIRING
Tergugat
NoNama
1AGUS FAISOL
2NUR INDAH PRIHARTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 112.240.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Cidera Janji (Wanprestasi) PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajibanya sesuai Adendum Perjanjian kreditĀ  Nomor: 116/ADD/KRD/CPR-KLW/IV/2020 tanggal 30 April 2020 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahakan dari Surat Perjanjian Kredit sebelumnya yaitu Surat Perjanjian Kredit Nomor: 34/SPK/NC/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019;
  3. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Adendum Perjanjian Kredit No. 116/ADD/KRD/CPR-KLW/IV/2020 tanggal 30 April 2020;
  4. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kredit No. 34/SPK/NC/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019;
  5. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa sebidang Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No.01374, Luas : 87 M2 yang terletak di Sukomulyo Kec Kaliwungu Selatan Kab Kendal Atas nama NUR INDAH PRIHARTINI (TERGUGAT II);
  6. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Sertipikat Hak Tanggungan No. 04977/2022 Peringkat Pertama yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) KabupatenĀ  Kendal;
  7. Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan Wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajiban terdapat tunggakan 46 bulan sampai dengan posisi bulan Februari 2024 dengan nominal sejumlah Rp. 101.808.793 (seratus satu juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah rupiah);
  8. Menyatakan sisa hutang TERGUGAT Perbulan Februari 2024 beserta bunga dan denda sejumlah Rp. 112.240.000,- (seratus dua belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar atau melunasi hutang TERGUGAT sebesar Rp.112.240.000,- (seratus dua belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas sejak Putu san ini berkekuatan hukum tetap;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah beserta bangunan atas Sertipikat Hak Milik SHM No. 01374, Luas : 87 M2 yang terletak di Sukomulyo Kec Kaliwungu Selatan Kab Kendal Atas nama NUR INDAH PRIHARTINI (TERGUGAT II). Secara sukarela dalam keadaan kosong secara langsung seketika terjadi pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika TERGUGAT tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar atau pelunasan kepada PENGGUGAT sebesar Rp.112.240.000,- (seratus dua belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
  11. Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di bawah tangan dan atau dimuka umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan atau agunan Sertipikat Hak SHM No. 01374, Luas : 87 M2 yang terletak di Sukomulyo Kec Kaliwungu Selatan Kab Kendal Atas nama NUR INDAH PRIHARTINI (TERGUGAT II). Jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada TERGUGAT;
  12. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti biaya yang di keluarkan PENGGUGAT untuk perkara ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  13. Menyatakan Bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
  14. Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
  15. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak