Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan sah menurut hukum terhadap perubahan Nama pada kutipan akta kelahiran pemohon Nomor : 3324-LT-02092019-0009, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal, tertanggal 2 September 2019, yang semula Nama pemohon tertulis dan terbaca “URIPAH”, dirubah menjadi tertulis dan terbaca “SITI URIPAH”;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan Nama Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kepadanya diberikan salinan sah dari penetapan ini, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal sebagai instansi pelaksana yang menerbitkan akta Kelahiran dapat membuat catatan pinggir pada register dan Kutipan Akta Kelahiran a quo;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|