| Petitum |
1?.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pihak yang sah untuk mengajukan gugatan pembatalan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6532/TP/2004 atas nama WIDI ASTUTI, tertanggal 08 Juli 2004;
3.Memutuskan Akta Kelahiran Nomor : 6532/TP/2004 atas nama WIDI ASTUTI, tertanggal 08 Juli 2004, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal dinyatakan Batal Demi Hukum;
4.Menghukum Turut Tergugat untuk menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6532/TP/2004 atas nama WIDI ASTUTI, sebagai anak Kesatu Perempuan dari pasangan suami isteri sah MUHRONI dan JUROTUN adalah tidak benar, yang benar adalah anak Kesatu Perempuan dari pasangan suami isteri sah DEDE SUPRIATNA dan JUROTUN;
5.Menghukum Tergugat serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
6.Membebankan biaya yang timbul dalam Gugatan ini kepada Penggugat.
|