Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Kdl 1.ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
2.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
3.PUTRA HARWANTO, S.H.
DARYONO Alias PANDE Bin (Alm) PRAWIRO SLAMET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-326/M.3.27/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
2ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
3PUTRA HARWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARYONO Alias PANDE Bin (Alm) PRAWIRO SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama 


Bahwa Terdakwa DARYONO Alias PANDE Bin (Alm) PRAWIRO SLAMET Pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2024 bertempat di Dusun Badaan Desa Bebengan Kec. Boja Kab. Kendal atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara, Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu.


Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


ATAU


Kedua 


Bahwa Terdakwa DARYONO Alias PANDE Bin (Alm) PRAWIRO SLAMET Pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2024 bertempat di Dusun Badaan Desa Bebengan Kec. Boja Kab. Kendal atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara, Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.


Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya