| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Sugeng, SH., Faqih Khoironi, SH., MH dan Afif Aji Kurniawan, SH | HJ. MASRUROH | | 2 | Sugeng, SH., Faqih Khoironi, SH., MH dan Afif Aji Kurniawan, SH | NUR ZULAIHAH | | 3 | Sugeng, SH., Faqih Khoironi, SH., MH dan Afif Aji Kurniawan, SH | NUR ROCHIMATUL AMININ | | 4 | Sugeng, SH., Faqih Khoironi, SH., MH dan Afif Aji Kurniawan, SH | ASHARUDDIN | | 5 | Sugeng, SH., Faqih Khoironi, SH., MH dan Afif Aji Kurniawan, SH | NUR HIKMATUS SHOBAH | | 6 | Sugeng, SH., Faqih Khoironi, SH., MH dan Afif Aji Kurniawan, SH | NUR HIDAYATUL MASLAHAH, S.Si | | 7 | Sugeng, SH., Faqih Khoironi, SH., MH dan Afif Aji Kurniawan, SH | MUHAMMAD QOMARUDDIN | | 8 | Sugeng, SH., Faqih Khoironi, SH., MH dan Afif Aji Kurniawan, SH | LAHMUDDIN | | 9 | Sugeng, SH., Faqih Khoironi, SH., MH dan Afif Aji Kurniawan, SH | MUHAMMAD NAZARUDDIN | | 10 | Sugeng, SH., Faqih Khoironi, SH., MH dan Afif Aji Kurniawan, SH | NOOR RAHMAWATI | | 11 | Sugeng, SH., Faqih Khoironi, SH., MH dan Afif Aji Kurniawan, SH | MUHAMMAD FATKHUDDIN | | 12 | Sugeng, SH., Faqih Khoironi, SH., MH dan Afif Aji Kurniawan, SH | MUCHAMMAD FAHRUDDIN |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan perlawanan (Derden Verzet) Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik ;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 15, tertanggal 29 Mei 2015, yang dibuat di hadapan Notaris Ari Murbawani, SH., M.Kn. adalah sah dan berkekuatan Hukum mengikat;
- Menyatakan Pelawan adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah Objek Sengketa berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 15, tertanggal 29 Mei 2015, yang dibuat di hadapan Notaris Ari Murbawani, SH., M.Kn antara Pelawan dengan Terlawan XIII s/d Terlawan XVIII selaku Penjual, dengan rincian sebagai berikut :
- Sebidang tanah sebagaimana tercatat dalam daftar C. 1144, Persil Nomor 21, seluas 1,020 ha, terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, dengan batas-batas :
- Utara : H Bajuri;
- Selatan : Kamam;
- Timur : Syafi'i;
- Barat : Masturi.
b.
- Utara : Sarimah;
- Selatan : Zamzuri;
- Timur : Syafi'I;
- Barat : Masturi.
- Menyatakan Penetapan Eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendal dengan Nomor : 1/Pdt.Eks/2021/PN. Kdl., Jo Nomor : 40/Pdt.G/2016/PN. Kdl., Jo Nomor 448/Pdt/2017/PT. Smg., Jo 3500K/PDT/2018., Jo Nomor 147PK/Pdt/2020., Jo Nomor 860 PK/Pdt/2022 tidak dapat dilaksanakan (Non Executable);
- Menghukum kepada Para Terlawan I s/d Terlawan XII melalui Ketua Pengadilan Negeri Kendal untuk melakukan Angkat Sita terhadap Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 1/Pdt.Eks/2021/PN. Kdl., Jo Nomor : 40/Pdt.G/2016/PN. Kdl., Jo Nomor 448/Pdt/2017/PT. Smg., Jo 3500K/PDT/2018., Jo Nomor 147PK/Pdt/2020., Jo Nomor 860 PK/Pdt/2022.
- Menyatakan bahwa tindakan sita eksekusi terhadap objek sengketa tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terlawan.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadilnya-adilnya (ex Aequo et bono) |