Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2023/PN Kdl Koperasi Simpan Pinjam Mitra Artha Modern 1.RUSYANTO
2.NUR HIDAYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2023/PN Kdl
Tanggal Surat Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Mitra Artha Modern
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Boma Priya Wibawa, SH.Koperasi Simpan Pinjam Mitra Artha Modern
Tergugat
NoNama
1RUSYANTO
2NUR HIDAYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.797.759,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat karena tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana terdapat pada Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 130.10.7517 tanggal 02 Januari 2020;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 130.10.7517 tanggal 02 Januari 2020;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Pembayaran Pembiayaan Pinjaman Bulanan kepada Tergugat I tanggal 02 Januari 2020;
  5. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, kwitansi pembelian 1 Unit Mobil Beban, Merk: Suzuki, Type: SB 416 ( 4x2 ), Nomor Polisi: H 7962 MG, Model: Jeep, Tahun Pembuatan: 1995, Nomor Rangka: MHDESB416SJ302985, Nomor Mesin: G16BJD302985, Warna Hijau, Bahan Bakar: Bensin, yang di tandatangani Tergugat I pada tanggal 12 Februari 2018;
  6. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Akta Jaminan Fidusia No. 11 Tanggal 02 Agustus 2023 yang dibuat oleh Wiwin Roswinanti, S.H. Notaris di Kabupaten Kendal;
  7. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Sertifikat Jaminan Fidusia No: W13.00531942.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kemenkuham RI Kanwil Jawa Tengah;
  8. Menyatakan hutang Para Tergugat adalah sebesar Rp 60.797.759,- (Enam puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh sembilan Rupiah);
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp 60.797.759,- (Enam puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh sembilan Rupiah);
  10. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan jaminan 1 Unit Mobil Beban, Merk: Suzuki, Type: SB 416 ( 4x2 ), Nomor Polisi: H 7962 MG, Model: Jeep, Tahun Pembuatan: 1995, Nomor Rangka: MHDESB416SJ302985, Nomor Mesin: G16BJD302985, Warna Hijau, Bahan Bakar: Bensin, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: L-10101118 secara sukarela langsung seketika saat putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila Para Tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar atau melunasi pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 60.797.759,- (Enam puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh sembilan Rupiah), guna dijual;
  11. Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan terhadap jaminan atau agunan 1 Unit Mobil Beban, Merk: Suzuki, Type: SB 416 ( 4x2 ), Nomor Polisi: H 7962 MG, Model: Jeep, Tahun Pembuatan: 1995, Nomor Rangka: MHDESB416SJ302985, Nomor Mesin: G16BJD302985, Warna Hijau, Bahan Bakar: Bensin, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: L-10101118, guna Penggugat mengambil pelunasan piutangnya dan jika ada sisa dari hasil penjualan akan dikembalikan kepada Para Tergugat dan jika dari hasil penjualan tidak mencukupi sejumlah kewajiban hutang Para Tergugat maka Para Tergugat harus menanggung kerugian untuk membayar kepada Penggugat sejumlah kekurangan kewajiban tersebut;
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak