Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ABDULLAH Bin ABU BAKAR pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Sekitar Kantor Polres Kendal ikut Jalan Pemuda No. 02, Kersan, Kebondalem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam derah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |