Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2026/PN Kdl PT KAWASAN INDUSTRI KENDAL 1.NUR ZULAIHAH
2.NUR ROCHIMATUL AMININ
3.ASHARUDDIN
4.NUR HIKMATUS SHOBAH
5.NUR HIDAYATUL MASLAHAH
6.MUHAMMAD QOMARUDDIN
7.LAHMUDDIN
8.MUHAMMAD NAZARUDDIN
9.NOOR RAHMAWATI
10.MUHAMMAD FATKHUDDIN
11.MUCHAMMAD FAHRUDDIN
12.SHOBIRIN
13.INAYATI
14.MUHAMAD ABDUH
15.NURUS SOBAH
16.NURUL HUDA
17.FAIZAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Selasa, 30 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT KAWASAN INDUSTRI KENDAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budiyanto, S.H., M.H., CCD., CIRP, C.Med.PT KAWASAN INDUSTRI KENDAL
Tergugat
NoNama
1NUR ZULAIHAH
2NUR ROCHIMATUL AMININ
3ASHARUDDIN
4NUR HIKMATUS SHOBAH
5NUR HIDAYATUL MASLAHAH
6MUHAMMAD QOMARUDDIN
7LAHMUDDIN
8MUHAMMAD NAZARUDDIN
9NOOR RAHMAWATI
10MUHAMMAD FATKHUDDIN
11MUCHAMMAD FAHRUDDIN
12SHOBIRIN
13INAYATI
14MUHAMAD ABDUH
15NURUS SOBAH
16NURUL HUDA
17FAIZAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang Baik;
  3. Menyatakan PELAWAN adalah Pembeli yang beritikad baik dan wajib dilindungi oleh hukum berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012, Sub Kamar Perdata Umum, Angka IX;
  4. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang Sah atas tanah Hak Guna Bangunan Sertipikat Nomor 00508 Wonorejo dengan Luas 4,988 M2 atas nama PT KAWASAN INDUSTRI KENDAL;
  5. Menyatakan PJB No. 52 dan PJB 53 tanggal 28 Maret 1991, keduanya dibuat dihadapan Notaris Sri Widyati Hasil, SH., adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Menyatakan bahwa objek tanah Hak Guna Bangunan milik PELAWAN tidak termasuk dan tidak pernah menjadi objek sengketa maupun objek eksekusi dalam perkara perdata yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi;
  7. Menyatakan menolak dan memberhentikan Permohonan eksekusi dari Terlawan I s.d Terlawan XI.
  8. Menyatakan Penetapan Batas Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kendal cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai tanah Hak Guna Bangunan No. 00508 milik PELAWAN;
  9. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Kendal Nomor : 1/Pdt.Eks/2025/PN. Kdl., jo. Nomor: 1/Pdt.Eks/2021/PN. Kdl., jo. Nomor: 40/Pdt.G/2016/PN. Kdl., jo. Nomor: 448/Pdt/2017/PT. Smg., jo. Nomor: 3500K/Pdt/2018., jo. Nomor: 147PK/Pdt/2020., jo. Nomor: 860PK/Pdt/2022, yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kendal, adalah batal demi hukum;
  10. Menyatakan segala tindakan eksekusi lanjutan yang menyangkut tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PELAWAN adalah batal demi hukum;
  11. Menghukum PARA TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  12. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN XVIII untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak