Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Kdl Nur Annisa Binti Alm. Khariri KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KENDAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Kdl
Tanggal Surat Jumat, 11 Mar. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Nur Annisa Binti Alm. Khariri
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KENDAL
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Termohon Nomor : SP. Sidik /136 / XII / 2021 /Reskrim, Tanggal 18 Desember 2021 dan segala akibatnya adalah tidak sah menurut hukum;
  3. Menyatakan segala surat dan tindakan Termohon yang berdasar dari Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Termohon Nomor : SP. Sidik /136 / XII / 2021 /Reskrim tidak sah menurut hukum;
  4. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama Tersangka NUR ANNISA Binti (Alm) KHARIRI (Pemohon) yang dikeluarkan Termohon dengan Nomor : SPDP /11. A / I / 2022 / Reskrim tanggal 27 Januari 2022 adalah tidak sah menurut hukum;
  5. Menyatakan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka atas nama Pemohon yang dikeluarkan Termohon NOMOR : S. Tap/03/I/2022/RESKRIM tanggal 27 Januari 2022 adalah cacat hukum dan tidak sah menurut hukum;
  6. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan Termohon Nomor : SP.Kap/14/III/2022/RESKRIM tanggal 4 Maret 2022 adalah cacat hukum;
  7. Menyatakan Penangkapan Pemohon yang dilakukan Termohon atas dasar Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan Termohon Nomor : SP.Kap/14/III/2022/RESKRIM tanggal 4 Maret 2022 adalah tidak sah menurut hukum;
  8. Menyatakan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Termohon Nomor : SP.Han / 34/ III/2022 tanggal 4 Maret 2022 adalah cacat hukum;
  9. Menyatakan Penahanan Pemohon yang dilakukan Termohon atas dasar Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Termohon Nomor : SP.Han / 34/ III/2022 tanggal 4 Maret 2022 adalah tidak sah menurut hukum;
  10. Memerintahkan Termohon agar segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
  11. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara yang berdasar dari Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Termohon Nomor : SP. Sidik /136 / XII / 2021 /Reskrim, Tanggal 18 Desember 2021;
  12. Menghukum Termohon untuk membayar perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya