Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2026/PN Kdl 1.NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H.
2.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
SETIO BUDI Alias BOGEL Bin MUNASIRIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 458/M.3.27/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H.
2ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETIO BUDI Alias BOGEL Bin MUNASIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA 

 
Bahwa Terdakwa SETIO BUDI als BOGEL bin MUNASIRIN pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di tepi jalan Gang Dusun Gambiran Rt. 002/Rw. 005 Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. UndangUndang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
 
ATAU
 
KEDUA
 
Bahwa Terdakwa SETIO BUDI als BOGEL bin MUNASIRIN pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di tepi jalan Gang Dusun Gambiran Rt. 002/Rw. 005 Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya