| Petitum |
Primair
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah pokok hutang dan jasa pinjaman sebesar Rp. 197.708.000,- (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Rupiah) sesuai kesepakatan,
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 1187 atas nama pihak Turut Tergugat yaitu Haji Achsan, luas 240 m?2;, terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal yang dijaminkan oleh Tergugat I merupakan jaminan sah atas pinjaman tersebut, dan apabila Tergugat tidak melunasi hutangnya, dapat dilakukan eksekusi terhadap tanah tersebut guna melunasi kewajiban kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menetapkan putusan yang seadil-adilnya (ex auquo et bono). |