Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2025/PN Kdl Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Tegar 1.Abdul Malik
2.Fitriah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2025/PN Kdl
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Tegar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERBY HALILINTAR, S.Pd.I., M.Pd.Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Tegar
Tergugat
NoNama
1Abdul Malik
2Fitriah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat.
  3. Menghukum para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah pokok hutang dan jasa pinjaman sebesar Rp. 197.708.000,- (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Rupiah)  sesuai kesepakatan,
  4. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 1187 atas nama pihak Turut Tergugat yaitu Haji Achsan, luas 240 m?2;, terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal yang dijaminkan oleh Tergugat I merupakan jaminan sah atas pinjaman tersebut, dan apabila Tergugat tidak melunasi hutangnya, dapat dilakukan eksekusi terhadap tanah tersebut guna melunasi kewajiban kepada Penggugat.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Subsidair

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menetapkan putusan yang seadil-adilnya (ex auquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak