Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Kdl RAESAR SATWIKA 1.PT BINA MOROREDJO SELARAS
2.WIJAYA KOESUMA
3.PT. ENERGI PERKASA ABADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAESAR SATWIKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SupardiyonoRAESAR SATWIKA
Tergugat
NoNama
1PT BINA MOROREDJO SELARAS
2WIJAYA KOESUMA
3PT. ENERGI PERKASA ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang telah diletakkan.
  3. Menyatakan Tergugat I telah menerima kembali uang dari Penggugat sebesar Rp.778.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah berbohong kepada Penggugat dengan mengaku sebagai Bp. Stephen Christianto Gan (Pimpinan PT. Energy Perkasa Abadi/Tururt Tergugat) merupakan perbuatan melawan hukum.
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menerima kembali uang dari Penggugat sebesar Rp.778.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) namun tidak diserahkan kembali kepada Tergugat III merupakan perbuatan melawan hukum.
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah menyampaikan somasi ke II yang ditembuskan kepada Bupati Kendal, Wakil Bupati Kendal, Sekertaris Daerah Kabupaten Kendal, Pimpinan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kendal, Pimpinan Baperlitbang Kabupaten Kendal, Direktur PT. Bina Mororredjo Selaras (Tergugat II), merupakan perbuatan melawan hukum.
  7. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah melaporkan Penggugat kepada Kepolisian Resor Kendal tertanggal 10 Juni 2021, bahkan selanjutnya ditingkatkan dengan Laporan Polisi No : LP/B/42/VI/2022/SPKT/POLDA  Jateng Res Kendal, tanggal 05 April 2022, adalah tidak benar dan merupakan perbuatan melawan hukum.
  8. Menyatakan bahwa dalam perkara ini Penggugat adalah korban akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ParaTergugat.
  9. Menyatakan hubungan hukum antara Tergugat III sebagai investor yang telah menyerahkan uang sebesar Rp.778.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) melalui Tergugat I kepada Penggugat, namun selanjutnya uang tersebut oleh Penggugat diserahkan kembali kepada Tergugat I merupakan perbuatan HUKUM PERDATA, yang oleh karenanya kepada Penggugat tidak bisa dikenakan sanksi PIDANA
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng dengan perincian :
    1. Ganti rugi materiil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
    2. Ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah).
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6,5% (enam koma lima persen) per tahun (suku bunga acuan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan) dikalikan jumlah ganti rugi yang harus dibayar Para Tergugat kepada Penggugat;
  12. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) setiap kelalaian dalam memenuhi kewajibannya, yaitu setiap hari sebesar Rp. 500.000,- (limaratus juta rupiah) terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
  13. Menyatakan putusan ini bisa dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu  walaupun ada upaya hukum lainnya verzet, banding maupun kasasi  (uitvoorbaar bijvoorraad) ;
  14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak