Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Kdl KHAFIDHIN ENDANG KISWATI Binti JUREMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/4/II/2024/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KHAFIDHIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDANG KISWATI Binti JUREMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

bahwa pada Hari Minggu tanggal 07 Januari 2024, jam 11.30 Wib di warung  milik tersangka  ENDANG KISWATI BINTI JUREMI , Umur : 29  tahun, pekerjaan :  Swasta, agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia, alamat : Ds. Sedayu  Rt. 01 Rw. 02 Kec. Gemuh Kab. Kendal dan minuman tersebut disimpan di dalam rumahnya dan dijual kepada masyarakat umum Maka tersangka dapat melanggar pasal 22 ayat (1) Peraturan Daerah kab. Kendal Nomor 4 tahun 2009 tentang minuman keras.

 

Pihak Dipublikasikan Ya