INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G.S/2025/PN Kdl | PT BPR Klepu Mitra Kencana | 1.RONI ABDILLAH 2.MINDIYANAH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2025/PN Kdl | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 371.609.763,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat kepada para pihak, sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 01 tanggal 03 Bulan Desember Tahun 2018.
3. Menyatakan Demi Hukum, bahwa perbuatan tergugat telah melakukan Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan Surat perjanjian Kredit Nomor 01 tanggal 03 Bulan Desember Tahun 2018.
4. Menyatakan sisa Kewajiban tergugat kepada penggugat (PT. BPR KLEPU MITRA KENCANA) adalah sebesar Rp. 371.609.763 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah)
5. Menghukum tergugat untuk membayar sisa kewajiban (hutang) Sebesar Rp. 371.609.763 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) Secara langsung (penuh) seketika dan sekaligus Lunas.
6. Memberikan Perintah penjualan agunan kredit milik tergugat untuk pelunasan Hutang apabila tergugat tidak melunasi seluruh kewajibanya secara langsung dan seketika atau sekaligus.
7. Menghukum Tergugat untuk Membayar biaya perkara yang timbul.
Atau Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
