Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2020/PN Kdl 1.Tn KUSNANTO
2.Ny MUSYAROFAH
3.Ny SUSI PRIYANTI
1.Tn RON CHRISTIAN KIMTORO
2.Ny SRI ROHANA
4.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Kendal
5.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekalongan
6.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang / KPKNL Pekalongan,
7.Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kendal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2020/PN Kdl
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn KUSNANTO
2Ny MUSYAROFAH
3Ny SUSI PRIYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAROJI SH.MH dan H. SUROTO, SHTn.KUSNANTO,
2SAROJI SH.MH dan H. SUROTO, SHNy.MUSYAROFAH
3SAROJI SH.MH dan H. SUROTO, SHNy.SUSI PRIYANTI
Tergugat
NoNama
1Tn RON CHRISTIAN KIMTORO
2Ny SRI ROHANA
3PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Kendal
4Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekalongan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. Taufik Pandan Winoto, SHTn. RON CHRISTIAN KIMTORO
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan Para Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Para Pelawan  adalah pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Para Pelawan dan Terlawan II  adalah pemilik bersama atas sebidang tanah berikut bangunan  diatasnya   Sertifikat Hak Milik  No. 320/Desa Caruban  luas  497  m2 yang terletak di Desa Caruban Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal;
  4. Menyatakan dan memerintahkan untuk membatalkan permohonan  eksekusi pengosongan No. 03/Pdt.Eks HT/2019/PN.Kdl yang dimohonkan oleh Terlawan I;
  5. Memerintahkan Turut Terlawan untuk menolak permohonan pendaftaran balik nama oleh Terlawan I atas obyek tanah Sertifikat Hak Milik  No. 320/Desa Caruban ;
  6. Menghukum Para Terlawan   secara tanggung renteng untuk membayar biaya dalam perkara ini;
  7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvorbaar bijvoraad ) ;

 

Atau,

Apabila  Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak