Petitum |
- Manerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan seluruhnya;
- Mengayatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag);
- Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang baik;
- Menyatakan menolak Eksekusi perkara Eksekusi Nomor : 19/Pdt.G/2015/PN Kdl yang dimohonkan oleh Terlawan;
- Menghukum Terlawan membayar ganti – rugi materiil :
- Biaya perkara sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Honorarium pengacara sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Terlawan membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) manakala yang bersangkutan lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini secara sukarela terhitung mulai sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewjisde) samapai dengan dilaksanakan isi putusan dalam perkara ini untuk seluruhnya;
- Menghukum Terlawan membayar biaya perkara ini;
ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Kendal berpendapat lain agar memberikan putusan yang seadil – adilnya; |