Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2026/PN Kdl 1.RENI SAVIRA UTAMI, S.H
2.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
MUHAMADD HASAN ANWAR Bin NGASDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-814/M.3.27/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RENI SAVIRA UTAMI, S.H
2ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMADD HASAN ANWAR Bin NGASDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rikat Iqbal Setiaji, S.H., DkkMUHAMADD HASAN ANWAR Bin NGASDI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA 

 
Bahwa terdakwa MUHAMAD HASAN ANWAR bin NGADI bersama saksi ANAS MAULANA ADHA Bin KUSPRAYITNO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 02.25 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Dusun Gedangan RT 001 RW 006 Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu”
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undand-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
 
ATAU
 
KEDUA
 
Bahwa terdakwa MUHAMAD HASAN ANWAR bin NGADI bersama saksi ANAS MAULANA ADHA Bin KUSPRAYITNO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 02.25 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Dusun Gedangan RT 001 RW 006 Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, “turut serta melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”
 
 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya