Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2026/PN Kdl DESI HANIFAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DESI HANIFAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2.Menyatakan bahwa Pemohon DESI HANIFAH yang lahir di Kendal 04 Desember 1991 sebagaimana Akta Kelahiran nomor 640/TP/1998 tertanggal 14 Maret 1998, dengan DESI HANIFAH yang lahir di Kendal 14 Desember 1991 sebagaimana tertulis pada Passport nomor X2373011 adalah orang yang sama dan satu orang yaitu Pemohon sendiri serta tanggal lahir yang dipakai sekarang adalah DESI HANIFAH lahir di Kendal 04 Desember 1991;

3.Menebrikan ijin kepada Pemohon untuk menggunakan tanggal lahir sesuai yang tertulis dan terbaca pada KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah pada Passportnya yaitu tanggal 04 Desember 1991;

4.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan hasil Penetapan ini kepada kantor Imigrasi selaku instansi penerbit Pasport;

5.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak