Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Kdl SUPARLAN 1.Kapolri Cq Kapolda jateng Cq Ditreskrumsus Polda Jateng
2.Kajagung R.I Cq kajati jawa tengah Cq Kajari Kendal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Kdl
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2020
Nomor Surat 1/SK/02/2020
Pemohon
NoNama
1SUPARLAN
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda jateng Cq Ditreskrumsus Polda Jateng
2Kajagung R.I Cq kajati jawa tengah Cq Kajari Kendal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal tersebut diatas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendal untuk memutus :

  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan tidak syah penghentian penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II.
  • Menghukum  Pemohon dan Termohon I dan termohon II karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap.

Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya